logo-pmjnews.com

Hukrim

Selasa, 3 Agustus 2021 18:25 WIB

Polresta Soetta Musnahkan 9.984 Butir Ekstasi dan 3,1 Kg Sabu

Editor: Ferro Maulana

Anggota Polresta Soetta memusnahkan ribuan narkoba. (Foto: PMJ News)
Anggota Polresta Soetta memusnahkan ribuan narkoba. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Polresta Bandara Soekarno-Hatta sudah memusnahkan ribuan butir barang bukti narkotika jenis ekstasi dari luar negeri, hari ini Selasa (3/8/2021).

Adapun, barang bukti yang dihancurkan di antaranya narkotika jenis ekstasi sebanyak 9.984 butir.

Selanjutnya, 3,1 kilogram narkotika jenis sabu dan 1,028 gram khetamine yang dihancurkan dengan cara diblender. Kemudian, narkoba itu dilarutkan menggunakan cairan pembersih lantai.

Keterangan Kapolres Bandara Soekarno  Hatta terkait pemusnahan narkoba. (Foto: PMJ News)
Keterangan Kapolres Bandara Soekarno Hatta terkait pemusnahan narkoba. (Foto: PMJ News)

"Ini kami musnahkan barang bukti narkotika dari berbagai macam jenis. Barang bukti ini kami dapatkan periode April sampai dengan Juli 2021," terang Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Edwin Hataorang kepada wartawan.

Beragam jenis barang haram tersebut diperoleh anggota Satnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dari tujuh tersangka.

Sementara itu, untuk ribuan butir ekstasi didapati dari tersangka MU yang dikirim memakai jasa ekspedisi melalui Terminal Kargo Bandara Sorkarno-Hatta.

Keterangan Kapolres Bandara Soekarno  Hatta terkait pemusnahan narkoba. (Foto: PMJ News)
Keterangan Kapolres Bandara Soekarno Hatta terkait pemusnahan narkoba. (Foto: PMJ News)

Berikutnya, untuk sabu dan khetamine didapatkan secara kumulatif dari tersangka RS, EA, YH, AL, SA, dan AR.

"Barang bukti ini wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat," beber Edwin.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketujuh tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," ucap Edwin mengakhiri keterangannya.

BERITA TERKAIT