Senin, 8 Februari 2021 13:05 WIB
Begini Proses Penangkapan Ridho Rhoma di Apartemen Fraser Residence
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Muhammad Ridho Rhoma (MR atau RR) kembali dibekuk polisi karena positif amphetamine (ekstasi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, Ridho diamankan polisi di apartemen Fraser Residence Sudirman, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/2/2021) lalu.
"MR alias RR diamankan 4 Februari, di salah satu apartemen daerah Jakarta Selatan," tutur Yusri Yunus di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).
"Setelah awalnya ada laporan dari masyarakat kita kembangkan. Dan, berhasil mengamankan yang bersangkutan," katanya lagi menambahkan.
Menurut Yusri, Ridho bersama tiga orang rekannya di apartemen tersebut. Saat penggeledahan, polisi menemukan tiga butir ekstasi di kantong celana depan sebelah kanan yang disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok.
"Di dalam apartemen ada tiga orang. Terdapat saudara MR ada barbuk jenis ekstasi sebanyak tiga butir. Kemudian ketiganya kita gelandang masuk ke Polres dan kita lakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Saat diperiksa di kantor polisi, lanjut Yusri, Ridho Rhoma positif amphetamine alias ekstasi. Sedangkan, dua orang rekannya negatif dan masih berstatus saksi.
"Saudara MR hasil urine positif amphetamin dan metamentamin dengan barbuk dari saudara MR di kantong celanannya ada 3 butir ekstasi. Untuk kedua rekannya itu negatif dan kita jadikan saksi," pungkasnya.