logo-pmjnews.com

News

Rabu, 10 Maret 2021 12:35 WIB

Ungkap 12 Kg Sabu, Satresnarkoba Polrestro Bekasi Diganjar Penghargaan

Editor: Ferro Maulana

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan memberikan penghargaan kepada personel Satresnarkoba Polrestro Bekasi. (Foto: PMJ News)
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan memberikan penghargaan kepada personel Satresnarkoba Polrestro Bekasi. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan memimpin langsung apel pagi yang dilanjutkan dengan memberikan penghargaan kepada personel Satresnarkoba Polrestro Bekasi.

Menurut Kapolres, penghargaan ini diberikan karena anggotanya mampu mengungkap kasus narkoba antara lain, 12 kg sabu dan 3.750 butir ekstasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan memberikan penghargaan kepada personel Satresnarkoba Polrestro Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan memberikan penghargaan kepada personel Satresnarkoba Polrestro Bekasi.

“Saya berharap anggota selalu berprestasi. Yang sudah berprestasi agar terus berprestasi dan berkarya mengharumkan nama Polri. Kita tindak tegas pelaku narkoba,” ujar Hendra, di lapangan apel Polres Metro Bekasi, Rabu (10/3/2021).

Selain Kapolres, kegiatan penyerahan penghargaan ini diikuti oleh Wakapolres Metro Bekasi AKBP Rickson PM Situmorang; pejabat utama (PJU) Polres Metro Bekasi; dan Kapolsek Jajaran Polres Metro Bekasi.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan 12 kilogram narkotika jenis sabu dan 3.750 butir pil ekstasi. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, menerangkan, Polrestro Bekasi sebelumnya telah melakukan penyidikan dalam perkara narkotika jenis sabu.

Para anggota Satresnarkoba Polrestro Bekasi yang menerima penghargaan. (Foto: PMJ News)
Para anggota Satresnarkoba Polrestro Bekasi yang menerima penghargaan. (Foto: PMJ News)

Tim berhasil menangkap dua pelaku berinisial IE alias E (26) dan RR alias K (26) yang merupakan residivis kasus narkoba di Hotel Tengkateng Selatan, Bukit Raya Kota Pekanbaru, Riau. Dari tangan dua pelaku ini, polisi mengamankan 2 kg sabu dan 3.750 butir ekstasi.

Pengakuan kedua pelaku, mengatakan kalau pelaku diperintahkan menjadi kurir sabu yang diarahkan oleh pelaku R, yang saat ini masih buron. Kedua pelaku diiming-imingi upah senilai Rp50 juta per orang apabila sukses membawa paket narkotika itu.

BERITA TERKAIT