Minggu, 7 Februari 2021 20:03 WIB
Diringkus di Apartemen, Ridho Rhoma Jalani Pemeriksaan Penyidik
Editor: Ferro Maulana
Penulis: Fajar Mardiansyah
PMJ NEWS - Belum lama bebas dari hukuman kasus narkoba yang menjerat, pedangdut Ridho Rhoma kembali harus berurusan dengan kepolisian.
Ridho telah ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, pada Kamis (4/2/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan penangkapan terhadap publik figur Muhammad Ridho Rhoma alias berinisial 'MR' tersebut. Menurut Yusri, saat ini Ridho tengah menjalani pemeriksaan penyidik.
"Masih jalani pemeriksaan dulu ya sama penyidik. Itu aja dulu ya," ujarnya menambahkan.
Lebih jauh Yusri menuturkan bahwa, Ridho Rhoma positif mengkonsumsi amphetamine atau pil ekstasi.
"MR (tes urine) positif amphetamine ya. Amfetamina, itu kan ekstasi kan," sambungnya.
Lanjutnya, Ridho ditangkap dalam sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat.
Diberitakan sebelumnya Ridho pernah berurusan dengan barang haram dan diringkus pada 25 Maret 2017 dengan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat isap.
Ridho Rhoma telah menghirup udara bebas pada Rabu (8/1/2019). Ridho sebelumnya mendekam di Rutan Salemba akibat kasus narkoba yang sudah lama menjeratnya.
Sementara itu, pihak Mahkamah Agung pernah menjatuhkan vonis hukuman pidana 1 tahun 6 bulan kepada putra Raja Dangdut tersebut usai upaya kasasi dalam kasus tersebut telah dibatalkan.