test

Hukrim

Senin, 2 Agustus 2021 15:50 WIB

Polda Metro Ungkap Sindikat Curanmor Sejak 2012, Satu Tersangka Diringkus

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus sindikat curanmor. (Foto: PMJ News/Yeni)

PMJ NEWS - Polisi berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beroperasi sejak 2012 lalu.

Satu tersangka berinisial II yang tergabung dalam sindikat tersebut berhasil diamankan pada 28 Juli 2021 lalu sekitar pukul 01.00 WIB di daerah Kebon Jeruk, tepatnya di Jalan Duri, Jakarta Barat.

"Berhasil mengungkap satu orang tersangka yang sudah kita amankan inisialnya adala II atau Ili (33). Sementara ada satu orang inisial O masih DPO yang masuk lingkaran ini juga. Satu lagi sebelumnya telah diamankan inisialnya R dan tengah ditahan di lapas Cipinang dan satu orang lainnya dengan inisial IS ditangkap 2020 lalu yang kemudian meninggal dunia. Ini semuanya satu komplotan," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (2/8/2021).

"Ini ada empat LP (laporan polisi), pengakuannya sudah sejak 2012 lalu dia berkecimpung di curanmor dan baru sekarang ini tertangkap," imbuhnya.

Barang bukti yang digunakan tersangka saat beraksi. (Foto: PMJ News/Yeni)
Barang bukti yang digunakan tersangka saat beraksi. (Foto: PMJ News/Yeni)

Yusri melanjutkan, tersangka melancarkan aksinya ketika malam hari dimana situasi sudah sepi dengan target kendaraan bermotor yang terpakir di sembarang tempat.

"Modus operandinya yang biasa dilakukan pelaku, pertama ada jokinya, kemudian ada juga pemetiknya, biasanya mereka berpatroli di tempat yang sepi yaitu di perumahan, ruko-ruko dan waktu malam hari agak pagi dengan melihat kendaraan yang terparkir di sembarang tempat. Ada yang berperan sebagai pengawasnya, kemudian nanti mereka bermain menggunakan kunci T dan melarikan diri jika motor sudah berhasil diraih," jelas Yusri.

"Ini masih kami lakukan pengembangan, karena banyak kendaraan bermotor yang berhasil dicuri oleh pelaku II, termasuk yang 480 ini masih dilakukan pengejaran tapi kita sudah dapatkan identitasnya. Karena yang bersangkutan sudah lama hampir sembilan tahun bermain spesialis curanmor," tutupnya.

Atas tindakannya tersebut, tersangka berinisial II dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 3 tahun penjara.

BERITA TERKAIT