Jumat, 30 Juli 2021 16:05 WIB
Ubah Tabung APAR Jadi Tabung Oksigen, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Editor: Ferro Maulana
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Kepolisian kembali menemukan kasus perubahan tabung alat pemadam api ringan (APAR) menjadi tabung oksigen. Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Nah upaya ini yang dilakukan oleh tersangka berinisial WS atau KR. Dia berupaya mencari keuntungan dengan mengubah tabung, karena memang banyak pelanggan tabung oksigen," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta, Jumat (30/7/2021).
"Dia mengubah tabung pemadam kebakaran yang dia bersihkan dengan air saja, kemudian dia cat menjadi warna putih mirip dengan tabung oksigen dan diisi oksigen untuk masyarakat yang membutuhkan," terangnya menambahkan.
Dalam hal ini, sebanyak 114 tabung pemadam kebakaran yang diamankan dari tersangka.
"Ada 114 tabung yang kami amankan dengan dua jenis, pertama jenis tabung APAR yang biasa digunakan untuk pemadaman kebakaran. Kemudian yang kedua, tabung APAR juga tapi untuk CO2," jelasnya menambahkan.
Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tentang Kesehatan atau Pasal 113 dalam Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman 10-15 tahun penjara.