test

Hukrim

Kamis, 29 Juli 2021 17:20 WIB

Kasus Korupsi Lahan di Jaktim, KPK Dalami Harga dan Realisasi Pembayaran

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi mafia tanah. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Pemeriksaan untuk mendalami harga dan realisasi pembayaran tanah.

Tiga tersangka yang diperiksa antara lain Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe (AR), dan Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA).

"YRC, AR, dan TA diperiksa dalam kapasitas untuk saling menjadi saksi. Penyidik mengkonfirmasi terkait dengan dugaan nilai harga negosiasi dan realisasi pembayaran dari pihak Perumda Sarana Jaya kepada PT AP," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (29/7/2021).

Sementara hari ini, tim penyidik menjadwalkam pemeriksaan Senior Manajer Perumda Pembangunan Sarana Jaya Harnandiyono dalam kasus ini. Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK.

"Pemeriksaan untuk tersangka YRC atas nama Harbandiyono (Senior Manajer Perumda Pembangunan Sarana Jaya)," ujarnya.

Diketahui, kasus ini bermula saat adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya. Kesepakatan dilakukan oleh Yorry dan Anja Runtunewe pada 8 April 2019.

Dalam pelaksanaan pengadaan tanah ini, diduga dilakukan secara melawan hukum, yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate. Kemudian, adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtunewe dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

BERITA TERKAIT