test

Entertainment

Senin, 2 Desember 2019 14:14 WIB

Lagi, Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Bekasi

Editor: Ferro Maulana

Barbuk narkoba jenis sabu yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

PMJ – Narkoba sudah dilarang di Indonesia. Namun, peredarannya masih saja marak di wilayah Jabodetabek. Baru-baru ini, anggota Unit 2 Subnit 3 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota meringkus pengedar narkoba.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari membenarkan peristiwa penangkapan pengedar narkoba jenis sabu tersebut. Pelaku dibekuk di Jl Teuku Umar Rt.04/02, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi, pada Kamis (21/11/2019) lalu.

Penangkapan pelaku tertuang dalam laporan polisi nomor LP/ 365 / K/XI/SPKT/2019/Restro Bks Kota, tanggal 21 Nopember 2019.

Barang bukti Sabu
Barbuk narkoba jenis sabu yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

“Berawal dari informasi masarakyat bahwa di TKP akan terjadi penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya, diselidiki dan dapat ditangkap satu orang laki-laki yang mengaku berinisial YK,” demikian kata Erna kepada PMJ News, Senin (02/12/2019).

“Saat tersangka ditangkap dapat ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dari dalam sepatu tersangka dan diakui tersangka miliknya dan narkotika sabu tersebut didapat tersangka dari ONG (DPO) dengan cara membeli seharga Rp.400.000,” jelas Erna menambahkan.

Adapun barang bukti yang turut diamankan yaitu satu bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0.29 gram. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan di Satnarkoba Bekasi Kota untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut. (FER).

BERITA TERKAIT