test

Hukrim

Selasa, 18 Februari 2020 11:20 WIB

Lagi, Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Pademangan

Editor: Ferro Maulana

PMJ – Walaupun pihak kepolisian terus gencar membasmi narkoba, namun peredarannya masih marak terjadi di wilayah Jabodetabek khususnya wilayah Pademangan, Jakarta Utara.

Belum lama ini, seorang pelaku sekaligus pengedar narkoba jenis sabu dibekuk anggota dari Polsek Pademangan di bawah koordinasi Polres Metro Jakarta Utara.

Atas laporan masyarakat, pengedar sabu berinisial N bin A warga Kemayoran ini diringkus polisi di Jl Budi Mulia Rt.001/005 Kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, pada Minggu (16/02/2020) malam, sekira pukul 22.00 WIB.

Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Kapolsek Pademangan Kompol Joko Handono, SIK, membenarkan anggotanya melakukan penangkapan terhadap tersangka pengedar sabu N.

Menurut Joko, setelah mendapat informasi dari masayarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika, kemudian tim melakukan penyelidikan dan menangkap laki-laki yang mengaku berinisial N yang kedapatan menyimpan sabu.

“Ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak sebuah plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu berat brutto 0,31 (nol koma tiga puluh dua) gram ditimbang berikut plastik pembungkusnya. Yang disimpan di dalam genggaman tangan kiri tersangka N,” tutur Joko Handono saat dikonfirmasi, Selasa (18/02/2020) pagi.

“Sebuah plastik klip yang di dalamnya terdapat sebuah plastik klip yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu berat Brutto 0,31 ( nol koma tiga puluh satu) gram ditimbang berikut plastik pembungkusnya,” jelasnya menambahkan.

Kemudian tersangka dan barang bukti diserahkan ke piket Reskrim Polsek Pademangan Jakarta Utara, guna proses pengusutan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Uandang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009. (FER).

BERITA TERKAIT