test

Hukrim

Minggu, 13 September 2020 08:08 WIB

1,3 Kg Sabu Rp2 Miliar Diamankan, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lapas

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolsek dan Unit Narkoba Polsek Kebun Jeruk, Polres Jakbar, soal pengungkapan kasus narkoba sabu. (Foto: PMJ News).

PMJ - Unit Narkoba Polsek Kebun Jeruk Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 1,3 kg. Dari hasil penangkapan besar tersebut aparat kepolisian berhasil mengungkap jaringan Lapas narkoba di sebuah kawasan di Duri Kepa kebon Jeruk Jakarta Barat.

Kapolsek Kebun Jeruk Kompol Sigit R Kumono didampingi Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi dan Panit Narkoba Iptu Subartoyo mengatakan jaringan narkoba sabu tersebut diketahui berasal dari dalam salah satu Lapas di Jakarta.

Pengungkapan berawal dari tertangkapnya pengecer kecil yang biasa bertransaksi di Kebun Jeruk. Berangkat dari sana, dua pria pengedar narkoba kelas kakap tertangkap.

Keterangan Kapolsek dan Unit Narkoba Polsek Kebun Jeruk, Polres Jakbar, soal pengungkapan kasus narkoba sabu. (Foto: PMJ News).

“Kedua pria berinisial MHL (30), AGL (37) diamankan di wilayah Duri Kepa, Kampung Guci, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.” ujar Sigit saat rilis kasus di Mapolsek Kebun Jeruk Jakarta Barat.

Dalam penangkapan tersebut, polisi temukan 1,3 kg lebih narkoba jenis sabu yang bernilai hampir Rp2 miliar, di dalam salah satu kamar kos milik salah seorang tersangka yang diamankan.

Dalam hasil pemeriksaan, kedua pengedar yang diamankan ternyata sudah beraksi sejak bulan Maret 2020.

Para tersangka yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

"Mereka sudah 15 sampai 20 kali mengedarkan sabu," ujar Sigit.

Diduga kuat, sabu seberat 1,3 kg tersebut dikendalikan oleh napi di dalam lapas tersebut.

Saat ini, pihak Polsek Kebon Jeruk bersama Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat masih mendalami kasus narkoba dalam Lapas tersebut.

Barbuk sabu yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

Sementara, hingga sekarang polisi berhasil menangkap tujuh tersangka, dimana dua di antaranya merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba Lapas, sementara kina orang kainnya merupakan pengecer kecil yang bertugas mengedarkan paket paket kecil sabu.

Para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kebun Jeruk Jakarta Barat, atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 112 dan 114 KUHPidana tentang penyakahgunana dan peredaran zat narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Fer).

BERITA TERKAIT