Senin, 24 Mei 2021 13:20 WIB
Polisi Sita 1 Kg Sabu, Kurir Narkoba Ini Terancam Hukuman Seumur Hidup
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung membekuk kurir narkoba jaringan sebuah lembaga pemasyarakatan (lapas) ternama di Jakarta yaitu bernama Stevian alias Vian.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan tersangka Vian, polisi menyita 1 kg narkoba jenis sabu.
Menurut Kombes Ulung, penangkapan terhadap Vian berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang pengiriman paket sabu dari Jakarta ke seorang kurir di Bandung.
Adapun personel Satres Narkoba Polrestabes Bandung kemudian melakukan penyelidikan selama tiga hari. Ternyata informasi tersebut benar. Fakta yang diperoleh sebuah paket berisi sabu dikirim dari Jakarta dengan tujuan penerima Stevian alias Vian.
Polisi menciduk Vian pada Jumat (21/5/2021) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB di depan di rumahnya, Jalan Pagarsih Gang Sukaparkir RT 002/011, Kelurahan Jamika, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung. Saat itu, tersangka hendak mengantarkan paket sabu di satu tempat.
"Selanjutnya personel Satres Narkoba Polrestabes Bandung menggeledah rumah kontrakannya. Di sini, petugas mendapatkan barang bukti sabu seberat 1.001,12 gram atau 1 kg dalam bungkus plastik bening," beber Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatres Narkoba AKBP Ricky Hendarsyah di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (24/5/2021).
Berdasarkan keterangan pelaku Vian, lanjut Kapolres, pelaku mendapatkan barang haram itu dari Iki, salah satu penghuni lapas di Jakarta. Barang haram tersebut diterima tersangka Vian pada Kamis (20/5/2021) di Jalan Ciwastra, Kota Bandung melalui kurir.
Rencananya, narkoba sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Bandung dan sekitarnya. Tersangka Stevian hanya disuruh menempelkan sabu tersebut di lokasi yang ditentukan oleh Iki.
Setiap kali menempelkan sabu, tersangka Stevian akan mendapat upah Rp25.000. Tersangka Stevian mengaku telah satu tahun menjadi kurir narkoba.
"Jadi dia (tersangka Vian) ini kurir narkoba jaringan lapas. Dia mendapat upah Rp25.000 sekali menenmpelkan (sabu) di satu tempat yang disepakati dengan pemesan," jelas Kombes Ulung.
Masih dari keterangan Kapolres, kasus ini masih didalami. Untuk mengungkap jaringan narkoba tersebut, petugas melakukan koordinasi dengan pihak lapas di Jakarta.
"Kami koordinasi dengan pihak lapas. Kasus ini akan dikembangkan," tutur Kopolrestabes.
Atas perbuatannya tersangka Stevian alias Vian bakal dijerat Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka Vian terancam hukuman seumur hidup karena memiliki, menguasai, dan mengadarkan narkotika.