test

Hukrim

Senin, 11 Mei 2020 18:09 WIB

Tiga Tersangka Dibekuk, Narkoba Sabu Senilai Rp25 Miliar Diamankan Polisi

Editor: Ferro Maulana

Tiga pengedar narkoba yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

PMJ - Polres Metro Jakarta Barat beserta jajarannya sukses mengungkap peredaran narkotika dengan barang bukti sebanyak 26,8 kg sabu. Polisi menyebut barang bukti itu mencapai nilai miliaran rupiah.

"Jadi banyaknya barang bukti yang berhasil kami sita ini, jika dinominalkan bisa mencapai 25 miliar rupiah," demikian kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta Barat, Senin (11/05/2020).

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya soal pengungkapan kasus narkoba. (Foto: PMJ News)

Di kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Kompol Ronaldo Maradona Siregar juga menegaskan Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek jajarannya tentunya akan memberantas peredaran dan keberadaan narkoba.

"Kita akan melakukan tindakan semaksimal mungkin tidak hanya di level Polres saja tapi di level Polsek yaitu sesuai dengan arahan dari pimpinan kami yaitu Kapolres Metro Jakarta Barat Untuk membuat Jakarta Barat zero dari narkoba,” kata Ronaldo.

Barang bukti narkoba sabu yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Untuk diketahui, Polres Metro Jakarta Barat telah mengungkap dan mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 26,8 kg. Dari pengungkapan itu tiga orang tersangka berhasil ditangkap.

Atas Perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 junto pasal 132 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (FJR/ FER)

BERITA TERKAIT