Kamis, 16 Juli 2020 17:32 WIB
Polisi Ringkus Pekerja Hiburan Malam yang Jadi Pengedar Sabu
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ- Polsek Pancoran Jakarta Selatan mengamankan dua orang pengedar narkoba jenis sabu berinisial AI dan TK . Kapolsek Pancoran Kompol Johanies Soeprijanto mengatakan, pelaku AH merupakan pekerja dunia malam di suatu tempat di Jakarta.
“Tersangka ini merupakan pekerja dunia malam. Kita mengamankan tersangka di kediamannya di Jakarta Selatan,” kata Kompol Johanies, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Johanies menambahkan, tersangka merupakan pemakai sekaligus sebagai pengedar di tempat hiburan malam.
“Dari tangan pelaku kita mengamankan empat paket narkoba jenis sabu seberat 0,48 gram,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Fjr/Gtg-03).