test

Hukrim

Selasa, 27 Juli 2021 16:20 WIB

KPK Tindaklanjuti Temuan Komunikasi Lili Pintauli dengan Terdakwa Korupsi

Editor: Hadi Ismanto

Wakil Pimpinan KPK, Lili Pintauli saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti temuan fakta sidang terkait adanya komunikasi antara Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial.

Komunikasi keduanya terkait penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai itu terungkap dari keterangan mantan penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju (SRP). Hal ini diungkap Robin saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menyebut pihaknya akan menindaklanjuti komunikasi tersebut dengan memeriksa para saksi yang diduga mengetahui kejadian perkara.

"Seluruh keterangan saksi maupun fakta-fakta persidangan lainnya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi yang akan dihadirkan dan alat bukti lainnya pada agenda persidangan berikutnya," ungkap Ali dalam keterangannya, Selasa (27/7/2021).

"Termasuk pada saatnya nanti juga akan dikonfirmasi kepada terdakwa MS," sambungnya.

Menurut Ali, tim jaksa penuntut umum pada KPK akan menghadirkan saksi relevan. Jika nantinya terbukti ada komunikasi antara Lili dengan Syahrial, maka akan dituangkan jaksa dalam analisa yuridis saat pembacaan tuntutan terhadap Syahrial.

"Berikutnya Jaksa akan simpulkan seluruh fakta-fakta tersebut pada bagian akhir persidangan dalam analisa yuridis surat tuntutan," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ali juga mengajak seluruh masyarakat untuk memantau jalannya persidangan yang terbuka untuk umum ini.

"Kami senantiasa mengajak masyarakat dapat terus mengikuti dan mengawasi persidangan yang terbuka untuk umum dengan terdakwa MS ini. Karena kami meyakini, semangat KPK dan masyarakat sama dalam upaya pemberantasan korupsi," tukasnya.

Sebelumnya, mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju membongkar komunikasi antara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Percakapan diduga berkaitan dengan penanganan kasus Syahrial.

Penyidik Robin membongkarnya saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK dengan terdakwa Syahrial. Sidang berjalan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

BERITA TERKAIT