logo-pmjnews.com

test

Hukrim

Senin, 26 Juli 2021 16:05 WIB

Kejagung Tangkap Buron Terpidana Kasus Penipuan Senilai Rp3,7 Miliar

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto: PMJ News/Dok Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto: PMJ News/Dok Kejagung)

PMJ NEWS - Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung meringkus satu orang terpidana kasus penipuan, Teuku Meurah Hasrul. Dia menjadi buronan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak 2019 lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut buronan Teuku Meurah diamankan di Jalan Cirendeu Indah I, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

"Terpidana Teuku Meurah Hasrul ditangkap di Tangerang Selatan. Sebelumnya, dia dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, namun tidak memenuhi panggilan secara patut," jelas Eben saat dikonfirmasi, Senin (26/7/2021).

"Maka dari itu, yang bersangkutan (Teuku Meurah Hasrul) dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron," lanjutnya.

Dijelaskan, Teuku Meurah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dengan kerugian yang dialami korban sebesar Rp3,17 miliar.

Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang bersangkutan dihukum pidana penjara 3 tahun.

"Terpidana dijerat dengan hukuman pidana selama tiga tahun," tukasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Leonard juga mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan agar segera menyerahkan diri. Dia menegaskan tidak ada tempat aman bagi buronan untuk bersembunyi.

BERITA TERKAIT