test

Hukrim

Senin, 19 Juli 2021 12:50 WIB

KPK Periksa Tersangka Pihak Swasta Kasus Korupsi di Pemkab Bandung Barat

Editor: Hadi Ismanto

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta. (Foto: PMJ News/Fajar).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat Tahun 2020.

Tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M. Totoh Gunawan (MTG). Dia dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

"Hari ini pemeriksaan tersangka MTG (swasta). Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK, Kuningan Persada, Setiabudi," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/7/2021).

Dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka di antaranya Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa. Kemudian M Totoh Gunawan dari pihak swasta.

KPK menduga Aa Umbara menerima sekitar Rp1 miliar terkait pengadaan ini. Dia diduga membantu Totoh dan Andri mendapat proyek pengadaan bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

Sementara itu, M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 miliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

BERITA TERKAIT