test

News

Minggu, 18 Juli 2021 08:02 WIB

Turunkan Mobilitas, Kemenhub Perketat Syarat Perjalanan Jelang Idul Adha

Editor: Ferro Maulana

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati. (Foto: Twitter Kemenhub)

PMJ NEWS -  Kementerian Perhubungan siap memperketat syarat perjalanan jelang Hari Raya Idul Adha. Masyarakat pun diminta patuh agar kasus Covid-19 dapat ditekan semaksimal mungkin.

Staf Khusus Menteri Perhubungan dan Jubir Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan pihaknya sudah mengirimkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) untuk semua moda transportasi.

"Efeknya cukup signifikan menurunkan mobilitas masyarakat yang menggunakan transportasi umum," ujarnya.

"Saya bisa sampaikan datanya bahwa untuk transportasi angkutan udara ya bahkan turunnya sampai 70 persen dibandingkan sebelum pemberlakuan Surat Edaran (Satgas Covid-19) Nomor 14 (Tahun 2021)," sambungnya.

Dirinya menyebut untuk penurunan penggunaan angkutan darat mencapai 40 persen, angkutan penyeberangan 39 persen, angkutan laut turun 40 persen dan angkutan kereta api antarkota maupun perkotaan bahkan turun hingga 80 persen.

Kemudian, mobilitas masyarakat menggunakan KRL setelah adanya penerapan terkait dengan adanya syarat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan lainnya, serta untuk pekerja sektor esensial dan kritikal saja itu turun sampai 58 persen.

Bahkan, dirinya menegaskan, membutuhkan kepatuhan dan kesadaran dari seluruh anggota masyarakat untuk betul-betul membatasi mobilitas, di rumah saja, aktivitas keagamaan sebaiknya dilakukan di rumah saja.

BERITA TERKAIT