test

News

Sabtu, 16 Mei 2020 22:00 WIB

Pemprov DKI Jakarta Wajibkan Penyedia Transportasi Miliki SIKM

Editor: Hadi Ismanto

Terminal bus Kampung Rambutan (Foto: Dok Net)

PMJ - Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 tahun 2020. Pergub ini mengatur tentang pembatasan akses keluar masuk wilayah Ibu Kota dalam rangka pengendalian Covid-19.

Dalam Pergub tersebut juga diatur sanksi bagi para penyedia angkutan transportasi darat. Apabila melanggar terancam didenda Rp10 juta. Karena itu, penyedia transportasi harus memastikan penumpang yang diangkut punya surat izin keluar masuk (SIKM).

"Penyelenggara transportasi darat antar provinsi dilarang mengangkut dan/atau menyewakan kendaraan bermotornya kepada penumpang yang keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non-alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional," demikian bunyi Pasal 15 ayat 1 Pergub DKI 47/2020.

Ada dua jenis sanksi yang dapat diterima oleh penyedia jasa transportasi darat jika diketahui melanggar ketentuan ayat 1 pasal 15 Pergub 47/2020 itu, sanksi yang diterima mulai dari pembayaran denda hingga penderekan kendaraan ke fasilitas milik Pemprov DKI Jakarta.

"Penyelenggara transportasi darat antar provinsi yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi: a. denda administratif sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); atau b. tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," isi dari ayat 3 Pasal 15 Pergub 47/2020 itu.

Nantinya jika ada pihak yang melanggar dan harus membayar denda, hasil denda tersebut akan langsung disetorkan ke daerah dan pelanggar akan mendapatkan surat tertulis untuk mengambil ke kendaraan yang diderek serta Surat Keterangan Denda Administratif (SKDA) dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Jika ditemukan pelanggaran yang lebih berat, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga berhak mengajukan rekomendasi pencabutan izin dari penyedia jasa transportasi darat pengangkut warga yang tidak memiliki SIKM di masa pembatasan kegiatan berpergian.

"Selain pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dinas Perhubungan dapat mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha bagi penyelenggara transportasi darat antar provinsi kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia," kutip Pasal 15 ayat 6.(Hdi)

BERITA TERKAIT