test

News

Kamis, 24 September 2020 20:03 WIB

Fix, PSBB Jakarta Diperpanjang Lagi Dua Pekan

Editor: Hadi Ismanto

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: PMJ News/Fjr).

PMJ - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 14 hari ke depan. Hal ini berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020 yang mengizinkan perpanjangan selama 14 hari jika kasus belum menurun secara signifikan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, Pemprov DKI terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam penanganan kasus Covid-19 ini. Menurut dia, Kemenko Marves juga telah menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI selama dua pekan.

Dari data Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menunjukkan data kasus di DKI telah melandai dan terkendali. Namun kawasan penyangga Bodetabek masih meningkat.

"Dalam rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus covid-19 di Jabodetabek, data DKI melandai, tapi kawasan Bodetabek masih meningkat, sehingga perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan," jelas Anies melalui keterangannya, Kamis (24/9/2020).

Anies mengklaim saat ini mulai tampak tanda-tanda pelandaian kasus positif dan kasus aktif di Jakarta, seiring berkurangnya mobilitas warga saat pengetatan PSBB. Pada 12 hari pertama September, pertambahan kasus aktif sebanyak 49 persen atau 3.864 kasus.

Pada periode PSBB 12 hari berikutnya, lanjut Anies, penambahan jumlah kasus aktif masih terjadi, namun berkurang menjadi 12 persen atau 1.453 kasus.

"Pelandaian grafik kasus aktif bukanlah tujuan akhir. Kita masih harus terus bekerja bersama untuk memutus mata rantai penularan. Pemerintah terus tingkatkan 3T, dan warga perlu berada di rumah dulu, hanya bepergian bila perlu sekali dan terapkan 3M," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT