test

News

Jumat, 24 April 2020 09:28 WIB

Kemenhub: Seluruh Moda Transportasi Dihentikan Sementara

Editor: Ferro Maulana

Kantor Kementerian Perhubungan (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ - Pihak Kementerian Perhubungan melalui juru bicaranya Adita Irawati menjelaskan, bahwa moda transportasi baik darat, laut, udara, dan kereta api, dihentikan sementara hingga batas waktu yang ditentukan.

Aturan itu tertuang dalam Permenhub 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19).

"Kendaraan bermotor untuk mudik dilarang beroperasi hingga 31 Mei. Transportasi laut hingga 8 Juni. Dan kereta api hingga 15 Juni. Untuk transportasi udara hingga 1 Juni," terang Adita dalam pernyataannya di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (23/04/2020).

Menurut ia, aturan tersebut bisa saja diperpanjang sesuai dengan kondisi pandemi wabah Covid-19 di Tanah Air. Walaupun transportasi umum dan pribadi dilarang melintas, tak ada penutupan jalan nasional serta jalan tol, tetapi dilakukan menyekatan.

Kemudian Kemenhub berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, di antaranya Polri, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, dan operator perkeretapian dalam menerapkan aturan tersebut.

"Perlu disadari dan perlu dipahami peraturan ini berlaku hari ini 24 April 2020 pukul 00.00 WIB," pungkasnya. (FER)

BERITA TERKAIT