test

News

Jumat, 16 Juli 2021 19:05 WIB

Terungkap, Buronan Penyerang Polisi di Cilandak Seorang Residivis

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Polres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara kasus pengeroyokan anggota polisi. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Buronan atas nama M Aldi Royya alias Penyok yang melakukan penyerangan terhadap aparat Polsek Cilandak, Aiptu Suwardi berhasil ditangkap jajaran Polda Metro Jaya. Aldi merupakan pelaku utama pengeroyokan dan penyelenggaraan aksi balap liar.

"Kami simpulkan, yang bersangkutan pelaku utama untuk pengeroyokan anggota Polri serta penyelenggara balap liar," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar, Jumat (16/7/2021).

Akbar mengungkapkan, pelaku Aldi merupakan seorang residivis kasus pengeroyokan dan baru keluar dari penjara pada 2019 lalu. Dia diringkus di tempat persembunyian kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara.

"Yang bersangkutan juga merupakan mantan narapidana kasus serupa,” lanjutnya.

Dia menambahkan, saat ini Aldi tengah menjalani pemeriksaan lebh lanjut. Pelaku dipersangkakan dalam Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP tentang pengeroyokan serta melawan aparat kepolisian.

Sebagai informasi, sebelumnya Polres Metro Jakarta Selatan menangkap delapan orang anggota geng motor yang turut terlibat dalam aksi pengeroyokan aparat kepolisian, Aiptu Suwardi.

Dari delapan orang tersebut, tiga diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Alestasia (21), Gabriella (24), dan Michael (26). Ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan dengan ancaman 8 tahun penjara.

"Ada juga kita lapis dengan Pasal 212, Pasal 214, Pasal 207 hingga Pasal 316, dimana ada serangkaian tindakan yaitu melawan petugas yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewenangannya," tegas Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, Jumat (9/7/2021).

BERITA TERKAIT