test

Hukrim

Jumat, 9 Juli 2021 20:05 WIB

1 Pria dan 2 Wanita Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi di Jaksel

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara kasus pengeroyokan anggota polisi. (Foto: PMJ News/Instagram).

PMJ NEWS - Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan tiga orang yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang anggota Polsek Cilandak. Insiden ini terjadi di Jalan TB Simatupang, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Kamis (8/7/2021).

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah menyebut ketiga tersangka yang diamankan terdiri satu pria berinisial ML (26), serta dua wanita masing-masing GA (24) dan AL (21).

"Saat ini kita sudah menangkap beberapa orang, tiga berstatus tersangka, lima berstatus saksi dan satu orang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Kombes Azis kepada wartawan, Jumat (9/7/2021).

Azis mengatakan, aksi engeroyokan terjadi saat Iptu Suwardi mendatangi lokasi setelah menerima informasi adanya kerumunan dan balap liar. Sesampai di tempat kejadian perkara, anggota Polsek Cilandak ini meminta mereka membubarkan diri

"imbauan dari petugas tersebut justru direspon balik oleh anak-anak muda tersebut dengan perlawanan. Saat ini korban sedang mendapat perawatan karena luka di beberapa bagian badan," tuturnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang, menimbulkan luka, ancaman hukuman 8 tahun.

"Ada juga kita lapis dengan Pasal 212, 214, 207 hingga 316, dimana ada serangkaian tindakan yaitu melawan petugas yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewenangannya," pungkasnya.

Sebelumnya, insiden pengeroyokan anggota Polri ini terjadi pada Kamis (8/7/2021) sekitar pukul 05.01 WIB. Saat itu, mobil patroli ke lokasi untuk membubarkan balapan liar.

BERITA TERKAIT