test

Hukrim

Selasa, 13 Juli 2021 14:35 WIB

Polres Metro Jakarta Barat Dalami Kasus Penimbunan Obat Covid di Kalideres

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

apolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo membongkar gudang tempat penimbunan obat Covid-19. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polres Metro Jakarta Barat akan mendalami kasus penimbunan obat untuk pasien Covid-19 yakni Azithromycin 500 mg di gudang PT ASA, Kalideres. Kali ini sejumlah saksi akan turut dipanggil, termasuk dengan pihak dari Kementerian Kesehatan.

“Kami juga lakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak yang terkait, antara lain saksi ahli dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta dari BPOM,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono, Selasa (13/7/2021).

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 guna mengetahui bagaimana proses pendistribusian obat Azithromycin tersebut.

“Kami ingin meminta keterangan dan mengetahui apakah memang pendistribusian dari obat tersebut sangat urgensi,” sambungnya.

Keterangan Kapolres Jakbar soal kasus penimbunan obat Covid-19. (Foto: PMJ News)
Keterangan Kapolres Jakbar soal kasus penimbunan obat Covid-19. (Foto: PMJ News)

Joko melanjutkan, hingga saat ini pihak kepolisian baru meminta keterangan terhadap lima orang saksi. Salah satunya yakni seorang konsumen yang telah memesan obat Azithromycin ke PT ASA tersebut.

“Ada lima saksi yang dimintai keterangan, salah satunya si customer itu,” tandasnya.

Sebagai informasi, polisi melakukan penggerebekan di gudang PT ASA di Kalideres, selaku distributor obat-obatan. PT ASA diduga telah melakukan penimbunan obat, salah satunya Azithromycin 500 mg untuk kemudian dapat dijual dengan harga di atas HET (harga eceran tertinggi).

BERITA TERKAIT