Sabtu, 10 Juli 2021 13:12 WIB
Menjaga Rantai Distribusi Obat dan Tabung Oksigen Demi Pasien Covid-19
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Penambahan kasus harian Covid-19 di Tanah Air masih tergolong masif. Sehingga kondisi ini membuat permintaan tabung oksigen dan obat-obatan pun meningkat.
Seiring dengan kebutuhan tersebut harga obat untuk penanganan Covid-19 dan oksigen di pasaran ikut melonjak. Mahalnya harga itu juga ditemukan dari penjualan via online.
Untuk oksigen khususnya oksigen portable, kata Aru, ditemukan kenaikan harga di rentang 16 hingga 900 persen. Sedangkan untuk obat, rata-rata dijual pada di atas harga eceran tertinggi (HET).
Menyikapi hal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan para kepala daerah untuk terjun mengecek penanganan Covid-19. Selain menyiapkan tempat isolasi bagi pasien, mereka juga diminta untuk memastikan ketersediaan obat hingga tabung oksigen.
"Mengontrol kesiapan-kesiapan, baik itu obat-obatan, baik itu alat-alat kesehatan, baik itu tabung-tabung oksigen, dan juga tempat-tempat isolasi dan selalu dan harus disiapkan," ungkap Jokowi seperti disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (7/7/2021).
Kemenkes Terbitkan HET Obat Penanganan Covid-19
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi obat penanganan Covid-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di Apotek, Instalasi farmasi, RS, klinik dan Faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” kata Budi pada konferensi pers secara virtual, Sabtu (3/7/2021).
Berikut 11 obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, antara lain:
1. Favipiravir 2OO mg (Tablet) Rp.22.500 per tablet
2. Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp.510.000 per vial
3. Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp.26.000 per kapsul
4. lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml (lnfus) Rp.3.262.300 per vial
5. lntravenous Immunoglobulin 10% 25 ml (Infus) Rp.3.965.000 per vial
6. lntravenous Immunoglobulin l07o 5O ml (Infus) Rp.6.174.900 per vial
7. Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp.7.500 per tablet
8. Tocilizrrmab 4O0 mg/20 ml (Infus) Rp.5.710.600 per vial
9. Tocilizumab 8o mg/4 ml (Infus) Rp.1.162.200 per vial
10. Azithromycin 50O mg (Tablet) Rp.1.700 per tablet
11. Azithromycin 50O mg (Infus) Rp.95.400 per vial
"Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemik COVID-19 ini kita sudah atur harga eceran tertingginya. Saya tegaskan di sini, saya sangat tegaskan di sini kami harap aturan harga obat itu agar dipatuhi," tuturnya.
Pemerintah Tambah Kapasitas Produksi Tabung Oksigen
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menambah produksi oksigen dan pengadaan isotank guna mengatasi masalah pengiriman oksigen medis dari industri ke rumah sakit. Selain itu, menyediakan tabung oksigen dan oxygen concentrator/generator.
"Sementara ini, kami telah mengamankan produksi tambahan oksigen sehingga total suplai harian menjadi 2.622,9 ton per hari, 132 truk isotank pengangkut oksigen, 15.906 tabung oksigen, 8.100 unit oxygen concentrator, dan 9 deployable oxygen concentrator system," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam keterangannya, Kamis (8/7/2021).
Kemenperin bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lain, pemerintah daerah, serta asosiasi industri untuk memenuhi kebutuhan gas oksigen untuk penanganan Covid-19.
"Kami menginstruksikan perusahaan-perusahaan industri dalam negeri untuk memastikan ketersediaan oksigen dan tabung oksigen untuk memenuhi kebutuhan oksigen medis. Kontribusi perusahaan industri sangat diharapkan dalam situasi sekarang," ujarnya.
Menperin menyebut kapasitas nasional produksi oksigen sebesar 1.700 ton per hari. Saat ini, direalisasikan pasokan oksigen tambahan sebesar 920,5 ton per hari. Angka pasokan tambahan ini terus naik demi mengamankan kebutuhan pasokan oksigen medis.
Dari total tambahan pasokan oksigen per hari, 650 ton per hari di antaranya berasal dari impor atau sekitar 70,4 persen. Sedangkan sisanya, sebesar 272,9 ton per hari atau 29,6 persen, merupakan produksi lokal.
Sementara itu, Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pemerintah telah membeli 10.000 oksigen konsentrator dari Singapura. Sebanyak 30 unit tiba di Indonesia pada Jumat (9/7/2021).
"Jadi 30 unit oksigen konsentrator yang merupakan bagian dari 10 ribu unit yang dikirim dari Singapura melalui penerbangan, sisanya dikirim via laut bersama dengan tabung silinder yang diisi oksigen," ungkap Luhut dalam keterangannya.
Sebagai informasi, oksigen konsentrator adalah alat yang berfungsi memproses oksigen dengan cara mengambil udara di ruangan sekitar.
Oknum Naikkan Harga Obat dan Tabung Oksigen Bakal Ditindak Tegas
Menko kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan meminta oknum yang menaikkan harga obat terapi Covid-19 ditindak tegas. Pasalnya, dalam beberapa hari terakhir harga obat ini melonjak tajam.
"Misalnya obat Ivermectin, itu sampai harganya berapa puluh ribu. Padahal, harga aslinya hanya Rp7.800 hingga Rp8 ribuan," tegas Luhut saat konferensi pers virtual di Kementerian Kesehatan, Sabtu (3/7/2021).
Bukan hanya masalah obat, Luhut menegaskah penimbun oksigen hingga membuat hoaks berita tidak benar akan ditindak. Ia telah meminta Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menindak oknum yang bermain saat darurat seperti sekarang.
Bahkan, Luhut telah meminta pihak Kejaksaan juga ikut serta menindak tegas orang yang melakukan tindakan tidak terpuji itu. "Saya tidak ada urusan siapa dia, tidak ada urusan beking. Pokoknya cabut sampai ke akarnya," katanya.
Polri Pantau Distribusi Obat dan Tabung Oksigen
Polri melakukan pemantauan dan pengecekan pendistribusian obat penanganan Covid-19 dan alat kesehatan kesehatan lainnya, termasuk tabung oksigen.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa - Bali.
Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan Alkes di masa Pandemi Covid-19. Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini berisi lima poin penting di antaranya:
1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.
2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.
3. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.
4. Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana di masa pandemi Covid-19.
5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim.
Polri Buka Pengaduan Pelanggaran Harga Obat dan Tabung Oksigen
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan pihaknya telah menyiapkan layanan hotline 110 untuk menampung berbagai laporan masyarakat. Termasuk aduan terkait pelanggaran harga obat dan tabung oksigen.
"Polri memiliki layanan Hotline 110 selama 24 jam untuk masyarakat yang memerlukan bantuan dari pihak kepolisian. Termasuk jika masyarakat menemukan pelanggaran (harga tabung oksigen dan obat Covid-19)," jelas Irjen Argo kepada wartawan, Selasa (6/7/2021).
Lebih lanjut, Argo menyatakan pihaknya akan menindakan tegas oknum-oknum yang terbukti melakukan pelanggaran, terutama mereka yang menimbun obat atau tabung oksigen selama pandemi Covid-19.
"Maka dari itu, kami imbau warga tetap tenang dan tidak usah panik. Polri terus berupaya untuk mencegah terjadinya penimbunan serta lonjakan harga penjualan oksigen serta obat,” lanjutnya.
Argo menegaskan, pengawasan terhadap penjualan obat dan tabung oksigen dengan harga tinggi terus dilakukan baik di pasaran maupun melalui media sosial. "Siapapun yang melanggar akan ditindak dengan tegas," pungkasnya.
Tiga Kelompok Penimbun Tabung Oksigen dan Obat Diciduk Polisi
Polda Metro Jaya mengamankan tiga kelompok yang diduga melakukan penimbunan obat-obatan terapi penanganan Covid-19 dan tabung oksigen.
"Kami sudah tangkap tiga kelompok (penimbun obat). Baik itu, Avigan, ivermectin, dan tabung oksigen. Sekarang sedang diproses," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran kepada wartawan, Kamis (8/7/2021).
Fadil juga memastikan akan terus mengusut pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk meraup keuntungan. Salah satunya dengan menimbun obat dan tabung oksigen.
"Tim juga terus bekerja mulai dari hulunya, mulai dari pabriknya, distributornya, kemudian kita kawal sampai ke toko-toko obat dan apotek-apotek agar tidak ada kebocoran-kebocoran distribusi obat," tuturnya.
Polda Metro Jaya, lanjut Fadil, juga melakukan pemantauan dan pengawalan distribusi obat dan tabung oksigen yang saat ini dibutuhkan dalam penanganan Covid-19. Hal ini untuk menjaga lonjakan harga.
"Demikian juga kita kawal agar stoknya tetap bersedia. Kita kawal juga harganya tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET). Tidak boleh ada yang menjual melebihi HET," pungkasnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan dua toko yang menjual Ivermectin tidak sesuai dengan Harga eceran tertinggi (HET) obat. Polisi juga mengamankan pemilik toko berinisial R.