logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 9 Juli 2021 13:20 WIB

Dijual Rp8,5 Juta, Polisi Ringkus 2 Pelaku Penjual Obat di Atas Harga Ecer

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penimbun dan penjualan obat di atas harga eceran. (Foto:PMJ News/Yeni)
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penimbun dan penjualan obat di atas harga eceran. (Foto:PMJ News/Yeni)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya kembali meringkus pelaku penjual obat keras yang digunakan dalam penyembuhan pasien Covid-19. Diketahui, dua tersangka yang diamankan memanfaatkan media sosial dalam memasarkan obat tersebut.

"Yang pertama ini saudara MPP yang membeli obat kemudian menjualnya kepada M dengan harga dua kali lipat. Kemudian, barulah M yang menjual dan menawarkannya kembali ke media sosial," ujar Yusri dalam konferensi pers, Jumat (9/7/2021).

"Jenis obatnya, oseltamivir pospat yang 75 miligram," imbuhnya.

Sejumlah barang bukti diamankan pihak Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Yeni)
Sejumlah barang bukti diamankan pihak Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Yeni)

Yusri menjelaskan, kedua orang tersangka menjual obat tersebut dengan harga 4 kali lipat di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan senilai Rp2,6 juta.

"Ini termasuk obat keras, sudah diatur oleh Kementerian Kesehatan dengan satu kotak isinya 10, dan satunya dinilai Rp260 ribu. Jadi satu kotak total harga HET nya Rp2,6 juta. Sedangkan dijual ke masyarakat mencapai Rp8,4-8,5 juta. Naik empat kali lipat," jelas Yusri.

Lebih lanjut, kedua orang tersangka saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya dan masih terus didalami lebih lanjut, termasuk dengan distributor yang masih bermain nakal.

Atas aksinya tersebut, kedua tersangka dipersangkakan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 107 Juncto Pasal 29. Undang-Undang RI nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang RI Nomor 19 Perubahan Undang-Undang Nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Dengan ancaman 5-10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT