logo-pmjnews.com

Hukrim

Selasa, 13 Juli 2021 08:29 WIB

Penimbun Ditangkap, Polisi: 730 Boks Obat Covid Bisa Digunakan 3.000 Pasien

Editor: Ferro Maulana

Kapolres Jakbar beri keterangan terkait kasus penimbunan obat Covid di Kalideres. (Foto: PMJ News)
Kapolres Jakbar beri keterangan terkait kasus penimbunan obat Covid di Kalideres. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus penimbunan obat sekaligus menangkap para pelaku penimbunan di gudang farmasi milik PT ASA di kawasan Kalideres, Senin (12/7/2021).

Salah satu jenis obat yang diamankan Azithromcyin untuk pasien Covid-19.

Kapolres Jakbar Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan sebanyak 730 boks obat jenis Azithromcyin yang berhasil diamankan anggotanya.

Obat ini adalah salah satu yang dibutuhkan para pasien Covid-19.

Ratusan boks obat Covid yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Ratusan boks obat Covid yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

"Jadi sebenarnya jumlah 730 boks ini bisa digunakan penderita sebanyak hampir 3.000 orang," terang Ady dalam siaran persnya kepada wartawan, pada Senin (12/7/2021) malam.

Ady pun siap berkoordinasi dengan pihak terkait. Di antaranya, dinas kesehatan (Dinkes) berkenaan obat yang berhasil diamankan itu.

BERITA TERKAIT