Selasa, 13 Juli 2021 08:29 WIB
Penimbun Ditangkap, Polisi: 730 Boks Obat Covid Bisa Digunakan 3.000 Pasien
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus penimbunan obat sekaligus menangkap para pelaku penimbunan di gudang farmasi milik PT ASA di kawasan Kalideres, Senin (12/7/2021).
Salah satu jenis obat yang diamankan Azithromcyin untuk pasien Covid-19.
Kapolres Jakbar Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan sebanyak 730 boks obat jenis Azithromcyin yang berhasil diamankan anggotanya.
Obat ini adalah salah satu yang dibutuhkan para pasien Covid-19.
"Jadi sebenarnya jumlah 730 boks ini bisa digunakan penderita sebanyak hampir 3.000 orang," terang Ady dalam siaran persnya kepada wartawan, pada Senin (12/7/2021) malam.
Ady pun siap berkoordinasi dengan pihak terkait. Di antaranya, dinas kesehatan (Dinkes) berkenaan obat yang berhasil diamankan itu.