test

Hukrim

Kamis, 8 Juli 2021 12:40 WIB

KPK Periksa Sekda Bandung Barat Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Aa Umbara

Editor: Hadi Ismanto

Gedung KPK di kawasan Rasuna Said Kuningan Jakarta. (Foto: Dok PMJ News)

PMJ NEWS - Sekretaris Daerah Bandung Barat, Asep Sodikin akan menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat pandemi Covid-19 yang menyeret Bupati nonaktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (AUS).

"Asep Sodikin (Sekretaris Daerah Bandung Barat) diperiksa untuk tersangka AUS kk," jelas Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Kamis (8/7/2021).

Selain Asep Sodikin, tim penyidik KPK juga akan memeriksa delapan saksi lainnya. Pemeriksaan terhadap Asep dan lainnya akan dilaksanakan di Kantor Pemkab Bandung Barat.

Delapan orang yang diperiksa di antaranya A. Fauzan Azzima (PNS), Asep Saefur Romdoni (Ketua Dewan Kemakmuran Masjid Agung Ash- Shiddiq Kab. Bandung Barat), Aji Rusmana (Staf Honorer Dinas Kesehatan Kab. Bandung Barat), dan Chandra Kusuma (PNS).

Kemudian, Aan Sopian Gentiana (PNS), Hilman Farid (Ketua Badan Amil Zakat Kab. Bandung Barat), Moch Ridwan Evi (Inspektur Pembantu Wilayah Khusus Inspektorat Daerah Kab. Bandung Barat/Kabid Bina Marga 2017 s/d 2019), dan Rini Rahmawati (Swasta).

Dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka di antaranya Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa. Kemudian M Totoh Gunawan dari pihak swasta.

KPK menduga Aa Umbara menerima sekitar Rp1 miliar terkait pengadaan ini. Dia diduga membantu Totoh dan Andri mendapat proyek pengadaan bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

Sementara itu, M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 miliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

BERITA TERKAIT