logo-pmjnews.com

News

Rabu, 7 Juli 2021 09:45 WIB

Menaker Minta Tidak Ada PHK Selama PPKM Darurat

Editor: Hadi Ismanto

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (Foto: PMJ News/Instagram @ idafauziyahnu).
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (Foto: PMJ News/Instagram @ idafauziyahnu).

PMJ NEWS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah meminta agar semua pihak mengupayakan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Saya mengingatkan semua pihak agar PPKM Darurat ini tidak dimanfaatkan untuk memperburuk atau menambah masalah ketenagakerjaan. Saya minta semua pihak mengupayakan agar situasi seperti ini tidak terjadi PHK," jelas Menaker Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (6/7/2021).

Menaker Ida mengimbau kepada perusahaan, pekerja dan serikat pekerja untuk sama-sama memahami dan menyikapi situasi pandemi Covid-19 yang sedang terjadi dengan bijaksana.

Dia melanjutkan, semua mengetahui kondisi yang mendorong terjadinya PPKM Darurat yang membatasi kegiatan masyarakat bukan situasi yang mudah baik untuk pekerja maupun bagi pelaku dunia usaha.

"Solusi yang terbaik selalu mengedepankan dialog bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh maupun dengan serikat pekerja atau serikat buruh," tuturnya.

Selain dialog bipartit dalam perusahaan, kata Ida, dialog tripatit juga menjadi penting karena karakteristik daerah yang berbeda-beda. Dia mengimbau agar pemda melakukan inisiasi dialog secara tripartit, baik melalui kelembagaan seperti lembaga kerja sama tripartit maupun dialog dalam bentuk yang lain untuk mendapatkan solusi konkret.

Dialog itu harus dilandasi saling percaya dan pikiran positif, karena merupakan cara ampuh untuk dapat menyelesaikan persoalan.

Sebelumnya, Menaker Ida juga sudah meneken edaran baru yaitu Surat Edaran Menaker Nomor M/9/HK.04/VII/2021 tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan Serta Sarana Kesehatan Bagi Pekerja/Buruh Oleh Perusahaan Selama Pandemi COVID-19 yang diterbitkan pada 3 Juli 2021.

Dalam edaran tersebut dia meminta perusahaan agar mematuhi aturan pengetatan aktivitas di tempat kerja yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM Darurat, memfasilitasi pekerja mengikuti program vaksinasi, menyediakan perlengkapan dan suplemen kesehatan seperti masker dan vitamin, serta membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan.

BERITA TERKAIT