test

News

Senin, 5 Juli 2021 16:35 WIB

Polisi Bakal Tindak Perusahaan yang Paksa Pegawai Kerja Selama PPKM Darurat

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Personel gabungan melakukan penyekatan untuk membatasi mobilitas warga Depok dan sekitarnya menuju Jakarta. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 - 20 Juli 2021. Di hari ketiga ini pelaksanaannya, kepolisian menemukan sejumlah perusahaan non esensial dan kritikal meminta karyawan untuk tetap masuk kerja.

"Kami temukan juga masih ada beberapa perusahaan yang masih menyuruh karyawannya untuk masuk kerja. Padahal perusahaan tersebut non-esensial," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (5/7/2021).

"Segera laporkan ke Satgas apabila masih menemukan perusahaan non esensial yang dipaksa pemiliknya atau pimpinannya untuk bekerja, padahal itu tidak boleh lagi. Ini yang akhirnya mengakibatkan banyak penumpukan seperti tadi pagi," sambungnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News).

Yusri menegaskan, pihaknya akan melakukan patroli untuk memonitor perusahaan non esensial yang tetap memaksa karyawannya untuk bekerja. Pihaknya pun tak segan untuk menindak dengan tegas perusahaan sesuai dengan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit.

"Tim Gakkum akan terus melakukan patroli, akan memonitor langsung dan jika menemukan perusahaan non esensial yang masih memaksa kerja akan kita tindak dan kita sidik," tuturnya.

"Tadi sudah disampaikan, dalam Undang-Undang Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit, itu ada di Pasal 14. Jadi tolong sekali lagi, perusahaan non esensial kalau memang tidak boleh kerja (WFH) 100 persen, jangan dipaksakan pegawai untuk kerja. Sebab kami akan tindak, dan kami tidak main-main," tukasnya.

BERITA TERKAIT