test

Hukrim

Minggu, 4 Juli 2021 09:38 WIB

Bareskrim dan Kejagung Siap Jerat Oknum yang Jual Obat di Atas HET

Editor: Ferro Maulana

Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS -  Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung sedang mematangkan peraturan terkait penegakan hukum bagi oknum yang menjual harga obat di atas harga ecerran tertinggi (HET).

Kabareskrim Polri Agus Adrianto menjelaskan Kapolri sudah memberikan instruksi kepada jajarannya untuk menyusun Pasal-pasal untuk mencegah terjadinya praktek menyimpang selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat diterapkan.

Adapun penyusunan Pasal itu melibatkan Kejagung. Aktivitas menyimpang yang akan menjadi fokus peraturan itu antara lain menjual obat dengan harga yang lebih mahal dari HET, menimbun, mengganggu keselamatan masyarakat dan sebagainya.

“Kapolri telah arahkan ke jajaran untuk disusun cara bertindak dan pasal yang sudah dikordinasikan dengan pihak Kejaksaan," kata Agus dalam siaran pers virtualnya di Jakarta.

"Sehingga bila terjadi (oknum) menjual dengan harga yang lebih mahal, kami lakukan penegakan hukum," tuturnya menegaskan.


Lebih jauh Agus menuturkan, selain mematangkan regulasi, Kapolri juga sudah memerintahkan untuk menggelar operasi Aman Nusa II.

Operasi tersebut melibatkan enam satgas yang terdiri dari satgas deteksi, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, penegakan hukum dan bantuan operasi.

Operarasi tersebut akan digelar di seluruh jajaran dari tingkat pusat hingga Polres.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan meminta kepada Bareskrim untuk menindak tegas masyarakat yang mencoba mencari keuntungan di tengah-tengah penyebaran Covid-19 yang makin tinggi.

BERITA TERKAIT