logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 15 Juli 2021 17:05 WIB

Ditangkap, Penjual Tabung Oksigen di Atas HET Omsetnya Capai Rp300 Juta

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Keterangan Wakapolres Jakpus soal pengungkapan kasus tabung oksigen dan regulator di atas harga eceran tertinggi. (Foto: PMJ News).
Keterangan Wakapolres Jakpus soal pengungkapan kasus tabung oksigen dan regulator di atas harga eceran tertinggi. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Polres Metro Jakarta Pusat meringkus dua orang pelaku penjualan tabung oksigen dan regulator di atas harga eceran tertinggi (HET). Keduanya ditangkap di daerah Mangga Dua, Harco Glodok, Jakarta Pusat.

Modus operandi keduanya yaitu dengan menjual tabung oksigen beragam ukuran serta regulator dengan harga dua kali lipat. Aksinya ini dimulai pada Juni 2021 lalu.

“Tersangka kita amankan di kawasan Mangga Dua, Harco Glodok, ada dua orang tapi yang dihadirkan hanya satu atas nama RGP. Sementara satu lagi sedang sakit,” tutur Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto, Kamis (15/7/2021).

Barang bukti tabung oksigen dan regulator yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Barang bukti tabung oksigen dan regulator yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

“Modus operandinya dengan menjual tabung oksigen tersebut (ukuran 1 meter kubik, 1,5 meter kubik, 2 meter kubik) dan regulator dengan harga dua kali lipat dari harga yang seharusnya,” ujarnya menambahkan.  

Setyo menambahkan, selama melakukan aksinya kedua tersangka telah meraup untung besar ratusan juta rupiah.

“Keuntungan yang diterima dari penjualan tabung oksigen cukup menggiurkan, sekitar Rp300 juta,” sambungnya.

Keterangan Wakapolres Metro Jakarta Pusat. (Foto: PMJ News).
Keterangan Wakapolres Metro Jakarta Pusat. (Foto: PMJ News).

Atas aksinya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Kalau perlu nanti akan kita dalami dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tandasnya.

BERITA TERKAIT