logo-pmjnews.com

News

Jumat, 28 Januari 2022 07:07 WIB

Mulai 1 Februari 2022, Pemerintah Siap Terapkan HET untuk Minyak Goreng

Editor: Ferro Maulana

Minyak goreng kemasan. (Doknet/ Istimewa).
Minyak goreng kemasan. (Doknet/ Istimewa).

PMJ NEWS -  Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi siap menerapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah sampai minyak goreng kemasan premium, yang bakal berlaku pada 1 Februari 2022. 

Hal tersebut untuk mengembalikan kestabilan harga minyak goreng.

"Selain Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) per tanggal 1 Februari 2022, kami juga akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng," tuturnya, dalam siaran persnya, Kamis (27/1/2022).

 Menteri Perdagangan  Muhammad Lutfi. (Foto: Dok Net)
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. (Foto: Dok Net)

Adapun rincian HET minyak goreng antara lain, minyak goreng curah dipatok Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter. 

"Seluruh HET terssbut sudah termasuk PPN di dalamnya," ungkapnya. 

Di samping munculnya kebijakan ini yang akan diundangkan lebih jauh, Mendag Lutfi memastikan kebijakan satu harga yang saat ini berlangsung masih berlaku. 

Sehingga patokan harga Rp14.000 perliter di toko ritel moderen masih dapat ditemukan masyarakat.

"Selama masa transisi dari mulai hari ini hingga 1 Februari 2022, maka kebijakan satu harga Rp 14.000 per liter tetap berlaku," ucapnya. 

"Yaitu dengan mempertimbangkan waktu produsen dan pedagang melakukan penyesuaian," pungkasnya. 

BERITA TERKAIT