logo-pmjnews.com

News

Senin, 24 Januari 2022 19:05 WIB

Polri Sebut Ketersediaan Minyak Goreng Satu Harga Aman di Pasaran

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJ News/Instagram Divhumas Polri)
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJ News/Instagram Divhumas Polri)

PMJ NEWS - Mabes Polri melalui Satgas Pangan masih terus melakukan monitoring mengenai pengecekan ketersediaan atau stok minyak goreng satu harga di pasaran.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan sampai saat ini belum ditemukan adanya aksi borong atau penimbunan minyak goreng satu harga yang dilakukan masyarakat.

"Hasil yang didapat dari pengecekan minyak goreng dan gula pasir didapati bahwa ketersediaan stok aman, distribusi lancar, harga mengikuti harga eceran tertinggi (HET) sesuai yang ditetapkan pemerintah yakni Rp14 ribu perliter untuk minyak goreng dan Rp12.500 gula per kilogramnya," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (24/1/2022).

Lebih lanjut, Ramadhan memastikan Satgas Pangan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam mengamankan ketersediaan minyak goreng dan melaksanakan skema pembayaran selisih harga dengan cepat.

"Kemudian melakukan monitoring berkelanjutan mulai dari produksi hingga distribusi ke seluruh daerah serta melakukan penyelidikan jika ditemukan aksi borong atau penimbunan minyak goreng," tukasnya.

Sebagai informasi, pemerintah mulai menetapkan kebijakan harga untuk minyak goreng yakni Rp14 ribu per liternya mulai Rabu (19/1/2022) pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia.

Namun, khusus pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan.

Pemerintah memutuskan meningkatkan upaya penutupan selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil.

Selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp7,6 triliun.

BERITA TERKAIT