test

News

Jumat, 21 Januari 2022 09:21 WIB

Ingat! Polri Akan Tindak Penimbun Minyak Goreng

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJ News/Instagram Divhumas Polri

PMJ NEWS - Polri terus mengantisipasi penimbunan minyak goreng satu harga di seluruh wilayah di Indonesia. Diketahui, pemerintah telah menetapkan  harga minyak goreng per liternya Rp14 ribu sejak Rabu (19/1/2022).

Dalam hal ini, pelaku yang bermain-main dengan kebijakan minyak goreng satu harga dan mengambil keuntungan pribadi akan ditindak dengan tegas. Termasuk para penimbun yang menjual kembali minyak goreng dengan harga tinggi.

"Kami akan melakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis (20/1/2022) malam.

Dikatakan Ramadhan, pihaknya akan membentuk tim pengawas di seluruh wilayah Indonesia. Tim tersebut akan memonitoring proses produksi hingga distribusi minyak goreng sehingga tidak menyalahi kebijakan yang ditetapkan.

Oknum yang menjadi penimbun minyak goreng nantinya akan ditindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Hal ini sesuai Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan, dengan ancaman 5 tahun atau denda Rp50 miliar," tukasnya.

Sebagai informasi, pemerintah mulai menetapkan kebijakan harga untuk minyak goreng yakni Rp14 ribu per liternya mulai Rabu (19/1/2022) pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia.

Namun, khusus pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan.

Pemerintah memutuskan meningkatkan upaya penutupan selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil. Selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp7,6 triliun.

BERITA TERKAIT