logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 9 Juli 2021 14:15 WIB

Obat Oseltamivir Dijual 4 Kali Lipat HET, Polisi Jerat Distributor Nakalnya

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto : PMJ/Yenni).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto : PMJ/Yenni).

PMJ NEWS -  Dua pelaku yang menjual salah satu obat Oseltamivir untuk penyembuhan pasien Covid-19 dengan harga di atas HET (harga eceran tertinggi), telah diringkus polisi.

Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, para pelaku menaikan harga obat karena tingginya permintaan masyarakat.

"Banyak yang butuh, obat ini jadi langka, kemudian baru dinaikan (harganya)," ujar Yusri kepada wartawan, Jumat (9/7/2021).

"Obat ini satu kotak harganya Rp260 ribu , per satu kotak isi 10 dijual Rp2,6 juta sesuai HET Kementerian Kesehatan. Tapi dijual di pasaran Rp8,4-8,5 juta, naik sekitar 4 kali lipat," sambungnya.

Yusri kembali menjelaskan, pihaknya akan terus mendalami terkait penjualan obat untuk Covid-19 yang dijual dengan harga tinggi tersebut. Termasuk dengan menyelidiki distributor hingga ke pihak retailernya.

"Keduanya sudah kita amankan, kami masih mendalami lagi apakah kemungkinan masih ada lagi distributor yang bermain nakal. Selain itu, kita juga terus menyelidiki baik itu langsung ke retailernya ataupun yang menjual melalui media sosial," sambung Yusri.

"Karena obat ini harus dijual sesuai dengan resep dokter atau memiliki izin STRTTF. Tidak bisa dijual secara bebas dengan harga tinggi," tandasnya.

Sekedar informasi, obat Oseltamivir merupakan obat antiviral, yang kerap digunakan untuk menangani influensa. Obat ini juga dianjurkan untuk menangani flu burung.

Namun, dalam beberapa waktu terakhir, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan izin penggunaan obat Oseltamivir untuk penanganan penyembuhan bagi pasien Covid-19.

 

BERITA TERKAIT