test

Fokus

Sabtu, 17 Juli 2021 15:35 WIB

Lipsus: Tabung Oksigen Ditimbun, Polisi Ringkus Pelaku

Editor: Ferro Maulana

Penimbunan tabung oksigen. (Foto: Dok Net/ Ilustrasi)

PMJ NEWS -  Kepolisian berhasil membongkar sindikat serta menangkap para pelaku penimbun tabung oksigen dari beberapa tempat dalam sepekan terakhir.

Modus dari kejahatan ini yaitu pelaku mendapatkan keuntungan dari langkanya tabung oksigen yang banyak dicari pasien Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri.

Tak tanggung, polisi juga menjerat pelaku penimbunan tabung oksigen dengan hukuman berat.

Yang pertama, jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua pelaku kasus dugaan penjualan tabung oksigen dan regulator di atas harga normal.

Keterangan Wakapolres Jakpus soal pengungkapan kasus tabung oksigen dan regulator di atas harga eceran tertinggi. (Foto: PMJ News).
Keterangan Wakapolres Jakpus soal pengungkapan kasus tabung oksigen dan regulator di atas harga eceran tertinggi. (Foto: PMJ News).

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto menuturkan, kedua pelaku yang berinisial RDP dan WA.

Para pelaku itu merupakan distributor sekaligus importir tabung oksigen dan regulator.

Keduanya ditangkap di daerah Mangga Dua, Jakarta Pusat, pada Senin (12/7) lalu.

"Pemerintah kan, sudah melarang untuk pelaku usaha mengambil kesempatan dalam situasi PPKM Darurat ini," tutur Setyo di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Barang bukti tabung oksigen dan regulator yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Barang bukti tabung oksigen dan regulator yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

"Kalau perlu nanti akan kita dalami dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar Setyo.

Keuntungan Sampai Ratusan Juta Rupiah

Masih dari keterangan Wakapolres Jakpus, para pelaku menjual tabung oksigen itu dengan berbagai ukuran.

"Kedua pelaku menjual tabung oksigen tersebut baik dari ukuran satu meter kubik,1,5 meter kubik, dan dua meter kubik juga regulator dengan harga dua kali lipat dari harga seharusnya," tutur Setyo.

Menurutnya, kedua pelaku bisa meraup omzet ratusan juta rupiah hanya dalam waktu beberapa minggu saja.

"Hanya beberapa minggu saja di akhir bulan Juni dan awal bulan Juli, omzet yang diterima sekitar 300 juta Rupiah," ujar Setyo.

Sejumlah barang bukti tabung oksigen diamankan polisi. (Foto: PMJ News).
Sejumlah barang bukti tabung oksigen diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

Tabung Sitaan Disumbangkan ke RS

Di kesempatan yang sama, lanjut Setyo, pihaknya berencana menyumbangkan barang bukti tabung oksigen dan regulator hasil pengungkapan kasus itu ke sejumlah rumah sakit.

Saat ini pihak Polres Metro Jakarta Pusat tengah berdiskusi dengan jaksa terkait rencana itu.

Keterangan Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto. (Foto: PMJ News).
Keterangan Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto. (Foto: PMJ News).

"Kami akan berkoordinasi dengan jaksa, sesuai dengan KUHAP bahwa barang bukti yang bernilai ekonomis akan kami ganti dengan uang," ujar Setyo.

"Yang nantinya barang bukti ini akan kami sumbangkan kepada rumah sakit ataupun fasilitas kesehatan yang membutuhkan yang gunanya akan membantu masyarakat," tandasnya.

Kakak Beradik di Surabaya Timbun Tabung Oksigen

Penimbunan tabung oksigen tak hanya terjadi di Jakarta, kakak adik di Sidoarjo, Jawa Timur, ditangkap polisi karena menjual tabung gas oksigen medis di atas harga eceran tertinggi (HET) di tengah tingginya permintaan pasar saat pandemi Covid-19.

Keduanya menjual tabung oksigen ukuran 1 meter kubik dengan harga Rp1.350.000. Padahal, HET oksigen medis dengan ukuran yang sama sebesar Rp750.000. HET itu sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah.

Polda Jawa Timur membongkar penimbunan dan penjualan tabung oksigen di atas HET. (Foto: Dok Net/ Istimewa)
Polda Jawa Timur membongkar penimbunan dan penjualan tabung oksigen di atas HET. (Foto: Dok Net/ Istimewa)

"Dua orang kita amankan yakni AS dan TW," tutur Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta kepada wartawan di Mapolda Jatim.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa AS membeli tabung oksigen 1 meter kubik dari PT NI sebesar Rp700.000.

Sedangkan, adiknya, yakni TW, mempromosikan tabung oksigen tersebut melalui media sosial dengan harga Rp1.350.000. Oksigen medis tersebut akhirnya terjual dengan harga yang ditawarkan.

"Dari menjual 1 tabung tersebut, keduanya mendapatkan keuntungan Rp650.000. Sedangkan yang kami amankan ada 129 tabung oksigen berbagai ukuran," ungkap Nico Afinta.

Lanjut Nico, saat ini oksigen dalam tabung sangat dibutuhkan oleh pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit maupun yang sedang isolasi mandiri di rumah.

Penjualan harga yang terlalu tinggi dinilai memberatkan masyarakat yang sedang kesusahan.

"Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak menyimpan tabung oksigen maupun obat-obatan yang dibutuhkan pasien Covid-19. Apalagi menjualnya dengan harga tinggi di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang," ujar Nico.

Polda Jawa Timur membongkar penimbunan dan penjualan tabung oksigen di atas HET. (Foto: Dok Net/ Istimewa)
Polda Jawa Timur membongkar penimbunan dan penjualan tabung oksigen di atas HET. (Foto: Dok Net/ Istimewa)

Lebih jauh Nico mengungkapkan, polisi bersama TNI dan pemerintah daerah akan terus berupaya menjamin ketersediaan, mengamankan distribusi dan mengendalikan harga oksigen medis dan obat-obatan yang dibutuhkan pasien Covid-19.

Saat ini, AS dan TW sedang diperiksa sebagai saksi termasuk saksi dari pembeli tabung oksigen. Apabila terbukti menjual tabung oksigen di atas HET, keduanya bisa dijerat Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Penjual Tabung Oksigen yang Viral di Medsos Juga Ditangkap

Sebelum kasus penimbunan di Jakarta Pusat dan Jawa Timur, masyarakat juga sempat dihebohkan dengan postingan warga yang tertipu saat mencari tabung oksigen di media sosial. Beruntung, pelaku saat ini telah ditangkap.

"Tiga pelaku setelah kita profiling dia ternyata ada di daerah Sulawesi Selatan," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku penipuan penjualan tabung oksigen. (Foto: PMJ News/Yeni).
Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku penipuan penjualan tabung oksigen. (Foto: PMJ News/Yeni).

Tiga tersangka berinisial ATKG, SA, dan AS melancarkan aksinya melalui media sosial. Mereka mempromosikan diri seolah-olah menjual tabung oksigen melalui akun @umina_collection99.

Para pelaku memanfaatkan situasi kelangkaan tabung oksigen di tengah kasus Covid-19 yang meroket. Celakanya, warga banyak yang tertipu para pelaku ini.

Kirimkan Sejumlah Uang

Adapun para calon pembeli kemudian diminta mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku. Namun, saat uang telah dikirim, pelaku tidak mengirimkan tabung gas oksigen kepada calon pembeli.

"Tiga tersangka ini memanfaatkan momen ini dengan mencari keuntungan dengan menawarkan tabung gas oksigen melalui media sosial. Uang sudah ditransfer tapi barangnya tidak ada," terang Yusri.

Para tersangka ini ditangkap dengan peran masing-masing. Tersangka ATKG diketahui berperan sebagai pemilik akun @umina_collection99 yang menawarkan tabung gas oksigen di media sosial.

Sementara itu, dua tersangka lainnya berinisial SA dan AS diketahui berperan sebagai pemilik dan penyedia nomor rekening yang akan digunakan sebagai tempat menampung uang dari calon pembeli yang tertipu.

Masyarakat rela antre untuk mendapatkan mengisi tabung oksigen. (Foto: PMJ News/Ginting).
Masyarakat rela antre untuk mendapatkan mengisi tabung oksigen. (Foto: PMJ News/Ginting).

Masyarakat Diminta Lapor Polisi

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menambahkan pihaknya menyadari tingginya kebutuhan masyarakat akan tabung gas oksigen di tengah penyebaran virus Corona saat ini. Untuk itu, dia meminta warga yang merasa pernah menjadi korban penipuan serupa segera melapor ke pihaknya.

"Kalau ada yg mengetahui para masyarakat ini di tempat mana melakukan penimbunan baik itu tabung oksigen maupun obat-obatan itu juga laporkan ke kami, akan kami tindak," tegasnya.

Auliansyah memastikan sanksi tegas tanpa pandang bulu akan diberikan kepada para pelaku.

Tiga pelaku penipuan tabung oksigen. (Foto: PMJ News/Yeni)
Tiga pelaku penipuan tabung oksigen. (Foto: PMJ News/Yeni)

"Saya menekankan bagi orang-orang yang mencoba mencari kesempatan di dalam susahnya masyarakat saat ini, kami tidak main-main dan akan kami tindak, tidak ada ampun," pungkas Auliansyah.

Para pelaku dijerat Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor (UU) 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP, Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 45a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ancamannya enam tahun penjara.

Kompolnas Apresiasi dan Minta Satgas Khusus

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi kinerja polisi dalam menindak para pelaku penimbun obat dan tabung oksigen. Perbuatan penimbunan tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara di saat pandemi Covid-19.

"Para pelaku penimbunan obat-obatan dan tabung oksigen yang banyak dibutuhkan pasien Covid-19 sangat merugikan, tidak hanya bagi pasien, tetapi juga bagi masyarakat dan negara," kata Komisioner Kompolnas Poengky kepada wartawan.

Tempat menjual dan mengisi tabung oksigen. (Foto: PMJ News/ Gitting).
Tempat menjual dan mengisi tabung oksigen. (Foto: PMJ News/ Gitting).

Mengingat jumlah kasus yang diselidiki tersebut, Polri perlu membentuk satgas khusus untuk menangkap para penimbun obat dan tabung oksigen tersebut.

Kompolnas pun mendorong Polri membentuk satuan tugas (satgas) khusus memberantas praktek penimbunan obat-obatan maupun oksigen di saat pandemi Covid-19.

"Upaya yang dapat dilakukan termasuk di antaranya membentuk task force atau satuan tugas khusus untuk melakukan penegakan hukum dan pengawasan sangat dibutuhkan dalam kondisi pandemi ini," ujar Poengky.

Komisioner Kompolnas Poengky. (Foto: Dok Net/ Istimewa)
Komisioner Kompolnas Poengky. (Foto: Dok Net/ Istimewa)

Satgas khusus tersebut akan bersifat sementara atau ad-hoc dengan masa tugas selama pandemi Covid-19.

"Dengan adanya satgas khusus tersebut, diharapkan gerak cepat dapat menjangkau seluruh Indonesia. Selain Reskrim, dapat dibantu intelkam untuk pemetaannya," tutupnya.

BERITA TERKAIT