logo-pmjnews.com

Regional

Senin, 12 Juli 2021 16:05 WIB

Polisi Bekuk Kakak-Beradik Penimbun dan Penjual Oksigen di Atas HET

Editor: Ferro Maulana

Pengungkapan kasus penimbunan gas oksigen medis. (Foto:  DivisiHumas Polri)
Pengungkapan kasus penimbunan gas oksigen medis. (Foto: DivisiHumas Polri)

PMJ NEWS - Anggota Tim Satgas Penegakan Hukum Polda Jawa Timur meringkus pelaku AS dan TW (kakak beradik).

Kedua pelaku tersebut, diduga menimbun serta menjual oksigen medis dengan harga jauh di atas harga eceran tertinggi (HET), dengan memanfaatkan situasi panik Covid-19. Saat ini, keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menuturkan kasus itu bermula dari informasi adanya penawaran jual beli oksigen dengan tabung berukuran satu meter kubik di media sosial Facebook.

"Kami berhasil menyita 129 tabung gas (oksigen) yang berada di Sidoarjo," ujarnya, di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin (12/7/2021).

Adapun penyelidikan berawal saat seseorang berinisial FR memperoleh tabung oksigen beserta isinya dari tersangka TW.

Keduanya mengawali transaksi melalui Facebook. Harga yang dipatok tersangka TW yaitu Rp1,350 juta per tabung.

"Mengambil keuntungan dua kali lipat bahkan tiga kali lipat," ungkap Nico.

Saat pemeriksaan diketahui, TW mengaku bahwa oksigen yang dijual merupakan milik kakaknya, tersangka AS.

AS membeli dan menimbun oksigen usai membeli dari depo dan pengisian ulang oksigen di PT S dan PT NI. Di depo, tersangka AS membeli seharga Rp700 ribu per tabung lalu menjualnya lagi seharga Rp1,350 juta per tabung.

Dengan demikian, AS dan TW memperoleh keuntungan sebesar Rp650 ribu per tabung oksigen. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengembangkan kasus tersebut.

"Kami mengimbau kepada masyarakat tidak usah membeli untuk disimpan lebih parah untuk dijual lagi," imbau Nico.

Lebih jauh, Nico menuturkan, ada dua pelanggaran yang dilakukan oleh kedua tersangka. Antara lain, terkait dengan ketersediaan dan pelanggaran soal harga barang.

Keduanya dijerat Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Adapun penindakan itu dilakukan menindaklanjuti perintah dari Kepala Badan Reserse Kriminal Polri sehubungan dengan penanganan Covid-19.

Yakni, menjamin ketersediaan obat-obatan dan oksigen serta penyaluran bantuan sosial. Melaksanakan itu, pihaknya terus bersinergi dengan Pemprov Jatim dan Kodam V/Brawijaya serta unsur lainnya.

BERITA TERKAIT