test

News

Sabtu, 3 Juli 2021 19:05 WIB

Bareskrim Polri Rumuskan Pasal untuk Pejabat yang Tolak PPKM Darurat

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Kabareskim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Dok Bareskrim Polri).

PMJ NEWS - Kabareskim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menerangkan pihaknya tengah merumuskan sanksi hukuman kepada pihak yang tak mendukung pelaksanaan PPKM Darurat, termasuk para pejabat negara.

"Kami sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, tadi juga sama Jampidum, terkait dengan perumusan pasal-pasal sampai dengan apabila ditemukan pejabat yang menghalangi hingga menghambat pelaksanaan PPKM Darurat," ungkap Agus, Sabtu (3/7/2021).

"Lantaran disinyalir ada beberapa pejabat yang belum mendukung kebijakan PPKM Darurat hingga PPKM Mikro yang selama ini telah berjalan," sambungnya.

Agus menjelaskan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya memerintahkan agar Operasi Aman Nusa II digelar kembali untuk seluruh wilayah. Ia juga meminta jajaran kepolisian menindak tegas masyarakat hingga oknum melanggar aturan PPKM Darurat.

"Khususnya bagi satgas penegakan hukum (Satgas Gakkum), Bapak Kapolri mengarahkan untuk seluruh jajarannya agar menyusun cara bertindak serta pasal yang dikenakan sesuai dengan yang telah dikoordinasikan bersama pihak Kejaksaan," lanjut Agus.

"Sehingga, jika terjadi hal-hal yang seperti tadi disebutkan Bapak Menko seperti menjual obat dengan harga tinggi hingga menimbunnya, maka akan kita lakukan penindakan dengan tegas," pungkasnya.

Lebih lanjut, Agus pun mengungkapkan pihak Kejaksaan telah menyatakan untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat ini. Ia menegaskan pihaknya bersama Kejaksaan akan menindak pihak-pihak yang membahayakan keselamatan masyarakat.

BERITA TERKAIT