logo-pmjnews.com

Hukrim

Selasa, 29 Juni 2021 10:35 WIB

Ditangkap di Singapura, Kejagung Jebloskan Adelin Lis ke LP Gunung Sindur

Editor: Hadi Ismanto

Adelin Lis, buronan kasus korupsi dan pembalakan liar dari Singapura ke Jakarta. (Foto: PMJ News/Instagram)
Adelin Lis, buronan kasus korupsi dan pembalakan liar dari Singapura ke Jakarta. (Foto: PMJ News/Instagram)

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengeksekusi terpidana Adelin Lis ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Buronan yang sempat kabur ke Singapura tersebut dieksekusi pada Senin (28/6/2021).

Eksekusi ini ditetapkan setelah terpidana Adelin Lis menjalani isolasi mandiri, pasca pemulangannya dari pelarian di Singapura. Dia bakal medekam di lapas kelas II A tersebut, untuk menjalani pidana selama 10 tahun.

"Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, dan terpidana dinyatakan sehat, jaksa eksekutor segera membawa terpidana Adelin Lis ke Lapas Khusus Kelas II A di Gunung Sindur," jelas Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangannya.

Menurut Ebenezer, eksekusi yang dilakukan terhadap terpidana Adelin Lis dilakukan dengan pengamanan ketat dan maksimum. "Mengingat yang bersangkutan Adelin Lis adalah terpidana yang berisiko tinggi," ucapnya.

Adelin Lis adalah bos PT Kaeng Nam Development dan PT Pinanta Timber yang dipidana terkait kasus pembalakan liar, dan perusakan lingkungan di hutan seluas 58 ribu hektare, di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut) sepanjang 2000-2005.

Mahkamah Agung (MA) 2008 memvonisnya dengan pidana 10 tahun penjara, dan denda senilai Rp 119,8 miliar, serta mengganti kerugian negara 2,93 juta dolar. Namun, sebelum putusan tersebut dapat dieksekusi, Adelin Lis berhasil kabur ke luar negeri.

Ebenezer melanjutkan, selain mengeksekusi Adelin Lis ke penjara Gunung Sindur, tim jaksa eksekutor juga mulai melakukan penelusuran aset-aset milik terpidana itu. Sebab kata dia, mengacu putusan MA, selain dihukum penjara, Adelin Lis juga dipidana mengganti kerugian negara, dan denda.

“Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, juga telah bergerak melakukan penelusuran harta benda milik terpidana Adelin Lis,” tukasnya.

BERITA TERKAIT