test

News

Rabu, 23 Juni 2021 16:50 WIB

Bioskop-Tempat Wisata Ditutup, Ini Isi Lengkap Kepgub DKI Soal PPKM Mikro

Editor: Ferro Maulana

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Pemprov DKI).

PMJ NEWS - Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai Selasa (22/6/2021) sampai 5 Juli 2021.

Terdapat 11 poin kegiatan yang diatur dalam Keputusan Gubernur. Aturan tersebut berlaku di seluruh Jakarta, tidak tergantung zonasi berdasarkan kasus Covid-19 di wilayahnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, perkantoran milik swasta maupun pemerintah wajib menerapkan work from home (wfh) 75 persen dengan pengecualian sektor tertentu.

Aturan PPKM MIkro. (Foto: Ilustrasi/ Dok Net)
Aturan PPKM MIkro. (Foto: Ilustrasi/ Dok Net)

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Sekolah kembali digelar daring atau online secara penuh.

Kepgub ini diteken Anies pada 21 Juni lalu. Kepgub ini juga menetapkan perpanjangan PPKM Mikro di Jakarta sampai 5 Juli 2021.

Tetapi, kegiatan sektor esensial seperti energi, komunikasi, IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan sektor esesial dapat beroperasi 100 persen.

Adapun syaratnya yaitu dengan pengaturan jam operasional serta sesuai protokol kesehatan (prokes) secara ketat. 

Selain itu, minimarket, swalayan, pasar, dan warung tradisional masih boleh buka. Pengetatan dilakukan di mal dan pusat perbelanjaan.

"Pembatasan pengunjung 25 persen kapasitas dan jam operasional berlaku sampai pukul 20.00 WIB," tulis Anies menegaskan, dalam Kepgubnya.

Aktivitas di luar ruangan yang dapat menimbulkan kerumunan kembali dilarang. Warga diminta kembali beribadah dari rumah.

Sementara itu, hajatan hanya boleh 25 persen dari kapasitas. Angkutan umum diizinkan beroperasi 50 persen dari kapasitas pada umumnya.

Bioskop Hingga Tempat Wisata Ditutup

Sementara itu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta memperbarui aturan PPKM mikro imbas lonjakan kasus Covid-19. Sekarang, tempat wisata dan bioskop se-Jakarta ditutup.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 419 Tahun 2021. SK tersebut ditandatangani Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pada 22 Juni 2021.

"Pemutaran film atau bioskop tidak boleh beroperasi. Jam operasional tutup," demikian tulis SK tersebut.

Aturan itu berlaku mulai tanggal 22 Juni-5 Juli 2021 sesuai dengan perpanjangan PPKM mikro Jakarta.

Selain bioskop, Pemprov DKI tak mengizinkan tempat wisata beroperasi. Penutupan ini juga berlaku bagi museum, galeri, dan wisata tirta.

"Kawasan pariwisata atau taman rekreasi (TMII, Ancol, dan lain-lainm red) tidak boleh beroperasi," pungkasnya.

Di bawah ini isi lengkap Kepgub terbaru Anies Baswedan: 

Isi aturan Keputusan Gubernur Anies Baswedan. (Foto: Istimewa).
Isi aturan Keputusan Gubernur Anies Baswedan. (Foto: Istimewa).
Isi aturan Keputusan Gubernur Anies Baswedan. (Foto: Istimewa).
Isi aturan Keputusan Gubernur Anies Baswedan. (Foto: Istimewa).
Isi aturan Keputusan Gubernur Anies Baswedan. (Foto: Istimewa).
Isi aturan Keputusan Gubernur Anies Baswedan. (Foto: Istimewa).
Isi aturan Keputusan Gubernur Anies Baswedan. (Foto: Istimewa).
Isi aturan Keputusan Gubernur Anies Baswedan. (Foto: Istimewa).
Isi aturan Keputusan Gubernur Anies Baswedan. (Foto: Istimewa).
Isi aturan Keputusan Gubernur Anies Baswedan. (Foto: Istimewa).

BERITA TERKAIT