test

News

Jumat, 30 April 2021 16:50 WIB

Soal Penerapan SIKM di Jakarta, Anies: Diumumkan Pekan Depan

Editor: Hadi Ismanto

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebut pihaknya tengah mempersiapkan berbagai upaya mengantisipasi masyarakat yang akan mudik. Salah satunya dengan memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Menurut Anies, penerapan skema ini sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah pusat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Rencananya, kebijakan SIKM baru akan diumumkan pekan depan.

"Nanti, awal pekan depan diumumkan detailnya. Karena memang saat ini sedang disusun aturan perda-nya sendiri," ujar Anies Baswedan saat mengunjungi GBI Amanat Agung, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (30/4/2021).

Anies menjelaskan, kebijakan larangan mudik secara umum tertuang dalam keputusan Peraturan Menteri Perhubungan dan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19.

"Sekarang peraturan detailnya sedang dipersiapkan," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan surat izin keluar masuk (SIKM) Ibu Kota tetap akan diberlakukan saat masa pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

"SIKM (tetap) berlaku mulai 6-17 Mei 2021," Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo kepada wartawan, Kamis (22/4/2021).

Sementara di masa pengetatan mudik oleh Satgas Covid-19 pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021, kata Syafrin, Pemprov DKI Jakarta tidak menerapkan SIKM.

"Tidak ada SIKM, hanya pengetatan, bahwa yang bersangkutan (masa berlaku) rapid antigen sebelumnya tiga hari menjadi satu hari," ujar Syafrin.

BERITA TERKAIT