test

News

Rabu, 27 Mei 2020 11:31 WIB

Catat, Ini Daftar 12 Titik Penyekatan Arus Balik di Jakarta

Editor: Hadi Ismanto

Pos Pemeriksaan surat ijin keluar masuk wilayah DKI Jakarta (Foto: PMJ News)

PMJ - Aparat gabungan TNI-Polri dan Pemda DKI Jakarta sempat disibukkan dengan para pemudik sebelum Lebaran 2020. Kini pemerintah mengantisipasi arus balik untuk mencegah penyebaran covid-19, salah satunya memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut pendatang yang tak mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari Pemprov DKI tidak akan bisa masuk ke Jakarta.

"Setiap kendaraan yang akan masuk Jakarta, mereka akan ditanyakan apakah memiliki SIKM atau tidak," ujar Kombes Sambodo beberapa waktu lalu.

Daftar 12 titik penyekatan arus balik di DKI Jakarta (Foto: Ilustrasi/PMJ News/Fif)

Sementara itu, Dinas perhubungan DKI Jakarta menyampaikan pemeriksaan keluar-masuk Jakarta selama masa PSBB fase ketiga akan dilakukan di 12 titik yang sudah di mulai sejak Jumat (22/5). Ketentuan ini sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.

Berikut 12 titik penyekatan di batas wilayah administrasi DKI Jakarta:

1.Jalan Raya Bekasi (kolong flyover Cakung)

2.Jalan Raya Kalimalang (U turn)

3. Jalan Raya Bogor (Pasar Rebo Depan Panasonic Manufacturing)

4. Simpang UI Depok

5. Perempatan Pasar Jumat

6. Jalan Ciledug Raya (Depan Kampus Budi Luhur)

7. Pos Joglo Raya (Taman Alfa)

8. Pos Polisi Karang Tengah

9. Pos Polisi Kalideres

10. Pos Polisi Kamal

11. Tol Jakarta-Cikampek kilometer 47

12. Tol Tangerang-Banten Cikupa.(Hdi)

BERITA TERKAIT