Kamis, 7 Mei 2020 14:05 WIB
Sanksi Larangan Mudik Diberlakukan Hari Ini, Pemudik yang Nekat Didenda Rp100 Juta
Editor: Ferro Maulana
PMJ - Pemerintah RI akhirnya resmi memberlakukan sanksi pelarangan mudik Hari Raya Idul Fitri mulai hari ini. Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Umar Arif menjelaskan dalam aturan tersebut, pemerintah siap mulai memberikan sanksi kepada masyarakat yang masih nekat mudik mulai hari ini. Adapun sanksinya yaitu masyarakat yang masih nekat untuk mudik akan dikenakan sanksi denda hingga Rp100 juta dan disuruh kembali ke tempat asal perjalanannya.
Adapun sanksi ini mengacu terhadap Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam Pasal 93 disebutkan bahwa sanksi yang terberat yaitu denda Rp100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun penjara.
"Itu ancaman hukuman yang perlu diingat. Nanti bagaimana dalam perwujudannya itu sudah diformulasikan itu ditambahkan oleh pak Budi Setiyadi (Dirjen Darat, red) untuk koordinasi dengan kawan-kawan korlantas. Bisa ditilang atau apa. Intinya tidak akan boleh mudik tetapi plus setelah tanggal 7 Mei," tutur Umar belum lama ini.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah melakukan sosialisasi dan juga sanksi sejak 24 April lalu. Hanya saja, sanksi yang diberikan pada periode 24 April hingga 6 Mei itu hanya sebatas teguran lisan.
Para pemudik hanya diberikan sanksi persuasif untuk kembali ke asal daerah perjalanannya. Seperti, bagi masyarakat yang berangkat dari Jakarta untuk pergi ke Jawa Tengah, maka polisi akan meminta kepada kendaraan tersebut untuk kembali menuju Jakarta.
"Sebagai contoh darat, ada mobil itu belum diberikan sanksi menggunakan ketentuan yang berlaku dalam artian dia disuruh pulang saja bahwa anda tidak boleh mudik tapi tetap persuasif intinya tidak boleh mudik tapi tidak diberikan sanksi lagi," jelas Umar menutup pembicaraan. (FER).