test

News

Kamis, 3 Agustus 2023 13:03 WIB

Mulai Hari Ini, KAI Beri Sanksi Tegas ke Penumpang Turun Tidak Sesuai Tiket

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Kereta api jarak jauh. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Berdasarkan catatat PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta, terdapat 58 temuan penumpang yang turun di stasiun dengan kelebihan relasi atau tidak turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket perjalanan. Data tersebut, ditemukan sepanjang perjalanan KAI selama Januari-Juli 2023.

Karena itu, PT KAI mengambil sikap agar hal serupa tak kembali terulang. KAI bakal memberikan sanksi dan denda kepada para penumpang kedapatan turun di stasiun melebihi relasi yang tertera pada tiketnya mulai Kamis (3/8/2023).

"Hari ini Kamis 3 Agustus 2023 sanksi dan denda bagi penumpang kereta api yang dengan sengaja turun di stasiun yang melebihi relasi yang tertera pada tiketnya sudah mulai berlaku," kata  Humas PT KAI Daop 1 Feni Novida Saragih, Kamis (3/8/2023).

Menurut Feni, ragam modus dilakukan penumpang yang dengan sengaja tidak segera turun di stasiun yang tertera pada tiket, diantaranya ada penumpang yang sengaja beranjak dari kursi saat berhenti di stasiun dengan alasan ke toilet.

"Bahkan ada yang dengan sengaja berlama-lama di kereta makan," kata Feni.

Ditambahkan Feni, penumpang yang terbukti melanggar diharuskan membayar denda menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Adapun besaran denda, yaitu dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang.

"Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun," jelas Feni.

Feni menyampaikan, apabila dalam kurun waktu 1x24 jam, penumpang yang bersangkutan tidak membayarkan dendanya, maka disanksi tak boleh naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

BERITA TERKAIT