test

News

Selasa, 12 September 2023 16:02 WIB

Pelaku Kebakaran Hutan Bromo Denda 1,5 Miliar Dinilai Kurang Oleh BNPB

Editor: Fitriawan Ginting

Kebakaran bukit Teletubbies Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. (Foto: Istimewa)

PMJ NEWS - Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kawasan Bukit Teletubbies Gunung Bromo, Jawa Timur membuat banyak pihak bekerja keras untuk memadamkannya. Kerugianpun ditaksir sangat besar akibat tindakan pelaku wedding organizer menyalaka suar di lokasi sampai terjadi kebakaran begitu meluas.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari menilai denda 1,5 Miliar Rupiah kepada para pelaku dinilai kurang bila dibandingkan dengan biaya operasional heli water bombing.

"Saya cuma akan berbicara Rp1,5 miliar. Biaya operasional water bombing itu satu sorti, satu jam sudah lebih dari Rp200 juta dan belum tuntas saat ini mungkin (masih) kurang, karena seperti yang kita lihat di (Gunung) Arjuna saja itu operasi water bombing kita sudah lebih dari empat hari," kata Abdul, Senin (11/9/2023) dikutip dari Antara.

Ditambahkan Abdul, 90 persen kejadian karhutla disebabkan oleh perbuatan manusia, baik langsung maupun tidak langsung. Di kawasan lahan gambut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memiliki mekanisme penegakan hukum. TNI-Polri kemudian mengkaji secara forensik sebab kejadian untuk dilakukan penegakan hukum bagi pelaku.

Abdul menyampaikan hal tersebut dapat menjadi evaluasi bagi masyarakat bahwa sangat penting mencegah atau menghindari keteledoran yang menyebabkan terjadinya kebakaran. Sebab tidak hanya kerugian ekonomi yang ditanggung, namun juga kerugian ekologi.

"Kerugian ekonomi mungkin bisa kita bayar tapi kerugian ekologi mungkin butuh waktu untuk merestorasi," jelasnya.

Selain itu Abdul mengatakan bahwa pihaknya sering mendapatkan laporan sangat tinggi tentang kebakaran di pinggir jalan tol. Hal tersebut sudah bisa dipastikan penyebabnya dari pengendara yang membuang puntung rokok ke jalanan.

BERITA TERKAIT