Rabu, 3 Juni 2020 09:48 WIB
Sepekan Penerapan SIKM, Polisi Putarbalikkan Puluhan Ribu Pengendara
Editor: Hadi Ismanto
PMJ - Polisi terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Terhitung sejak 27 Mei 2020 hingga 2 Juni 2020, puluhan ribu kendaraan diminta putarbalik.
"Total dari 27 Mei hingga 2 Juni 2020, sebanyak 21.084 kendaraan diputarbalikan karena tidak memiliki SIKM saat hendak masuk ke Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2020).
Yusri menjelaskan, setidaknya ada 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.
Sembilan pos pemeriksaan SIKM di dalam wilayah Jakarta yang merupakan penyekatan lapis pertama. Sedangkan, 11 pos lainnya sebagai penyekatan lapis kedua.
"Jadi pada Selasa, 2 Juni kendaraan yang disekat anggota kepolisian sebanyak 2.376. Sedangkan pada Senin, 1 Juni sebanyak 4.208 kendaraan, yang mana terjadi penurunan sebanyak 1.832 kendaraan atau turun 13 persen," ungkap Yusri.
Seperti diketahui, Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta melakukan penyekatan dan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) terhadap pengendara yang hendak keluar-masuk wilayah DKI Jakarta.
Kebijakan tersebut sebagaimana diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.(Fjr/Hdi)