test

Hukrim

Senin, 21 Juni 2021 20:05 WIB

Polri: Kasus Obligasi Asing Fiktif Masuk Penyidikan

Editor: Hadi Ismanto

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Direktorat Ekonomi Khusus Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus penipuan obligasi asing fiktif dengan tersangka AM dan JN. Kasus penipuan obligasi asal China tersebut kini masuk ke tahap penyidikan.

"Saat ini kasusnya telah masuk ke penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta melakukan penyusunan administrasi penyidikan," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers secara virtual, Senin (21/6/2021).

Ramadhan menjelaskan, kasus obligasi asing fiktif ini terungkap dari laporan tiga orang korban berinisial M, W, dan RS. Kepada korban, tersangka menjanjikan akan memberi keuntungan dalam bentuk obligasi dengan nama obligasi dragon.

"Penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya pelaku lain, selain AM dan JM," ujarnya.

Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika mengatakan tersangka AM dan JM merupakan satu jaringan, keduanya ditangkap di dua tempat berbeda.

AM ditangkap di Cirebon dan JM di Tegal. Kepada polisi keduanya mengaku menjaring korban dengan cara mengiming-imingi keuntungan hingga Rp100 milyar. Adapun tiga korban yang melakukan pelaporan mengalami kerugian hingga Rp3 miliar

"Bahkan dari informasi yang ada kemungkinan dari korban-korban lain, kurang lebih kerugian mencapai Rp 36 miliar," tutur Helmy.

Dari penangkapan kedua pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti seperti kendaraan, surat utang atau obligasi, dan uang asing sejumlah negara di antaranya 9.800 lembar pecahan 5.000 won Korea, 2.100 lembar pecahan 1 juta euro, 2.600 lembar pecahan 100 USD.

BERITA TERKAIT