test

Hukrim

Senin, 21 Juni 2021 17:50 WIB

Periksa Lima Saksi, KPK Fokus Telusuri Aliran Dana ke Nurdin Abdullah

Editor: Hadi Ismanto

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 2020-2021.

Dalam pemeriksaan para saksi-saksi ini, penyidik KPK fokus menelusuri uang aliran dana dugaan suap ke tersangka Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah (NA).

"17 Juni 2021, bertempat di Polda Sulsel, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi untuk tersangka NA dan tersangka lainnya," tutur Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/6/2021).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: PMJ/Dok Net).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: PMJ/Dok Net).

Ali menjelaskan, para saksi yang diperiksa di antaranya Kwan Sakti Rudy Moha dari wiraswasta dan Syamsul Bahri, seorang PNS. Keduanya dimintai keterangan terkait dengan dugaan aliran uang ke Nurdin Abdullah dari berbagai pihak.

Kemudian KPK juga memeriksa Andi Sahwan Mulia Rahman dan Andi Ardin Tjatjo, keduanya PNS, dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai proyek di Sulsel.

Selain itu, ada juga pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Maros Hasmin Badoa terkait dugaan pembelian tanah oleh Nurdin Abdullah dengan uang yang diduga berasal dari kontraktor proyek di Sulsel.

"Untuk Kwan Sakti Rudy Moha, yang bersangkutan dikonfirmasi terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka NA melalui tersangka ER (Edy Rahmat)," tukasnya.

BERITA TERKAIT