logo-pmjnews.com

News

Kamis, 3 Juni 2021 08:02 WIB

Polda Metro Usulkan Agar Pemprov DKI Terapkan Kembali Ganjil-Genap

Editor: Ferro Maulana

Wadir Lantas Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana dan jajarannya. (Foto: Dok Net)
Wadir Lantas Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana dan jajarannya. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS -  Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadir Lantas) Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana mengungkapkan, pihaknya mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali kebijakan pembatasan kendaraan dengan metode plat nomor ganjil-genap selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro secara bertahap.

Menurut Rusdy, dengan pemberlakuan kembali kebijakan ganjil genap tersebut diusulkan dengan mempertimbangkan ruas jalan yang padat dan seringkali menimbulkan kemacetan.

"Kami merekomendasikan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap diberlakukan secara bertahap," tutur Rusdy, di Jakarta.

"Diprioritaskan kepada ruas jalan dengan tingkat kemacetan arus lalu lintas (lalin) cukup padat dan tentunya dengan sarana dan prasarana angkutan umum yang memadai," jelasnya menambahkan.

Masih dari keterangan pihaknya telah mengkaji dan menyimpulkan kemacetan lalu lintas di Jakarta harus segera diatasi.

Apalagi, volume kendaraan, terutama di ruas Sudirman-Thamrin selama tidak ada kebijakan itu, mengalami peningkatan 115,1 persen.

"Perbandingan saat pemberlakuan (31 Maret-5 April 2021) dengan tidak pemberlakuan (13-19 Juli 2020) di Sudirman Thamrin volumenya mengalami peningkatan 115,1 persen,"ungkapnya.

"Kemudian kemacetan lalin dapat menyebabkan kelelahan dan emosi. Sehingga mengganggu konsentrasi pengemudi pada saat mengemudi," sambungnya.

Lebih jauh Rusdy menuturkan, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan bila sistem ganjil genap kembali diterapkan.

Salah satunya antisipasi peningkatan jumlah penumpang TransJakarta (TJ) yang berpotensi menimbulkan kerumunan 11-12 persen.

"Karena itu perlu ada kesiapan armada bus TransJakarta dan angkutan umum lainnya untuk melayani penumpang dengan kepatuhan batas maksimal," lanjutnya.

Berikutnya, perlu juga ada tindakan hukum administratif yang dimaksimalkan pada pelanggar batas kapasitas penumpang untuk angkutan umum, dengan mengacu pada pasal 11 Pergub No. 79/2020.

Di samping itu, pihaknya menyoroti pengurangan kapasitas kendaraan di beberapa ruas jalan Ibu Kota. Seperti karena adanya jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman-Thamrin sepanjang 11,9 km yang juga menimbulkan kemacetan.

"Karena itu, perlu ada pengaturan waktu operasional tempat kerja, pusat perbelanjaan dan kegiatan lainnya sehingga tidak menimbulkan kepadatan secara bersamaan," jelasnya menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui kepadatan lalu lintas di Ibu Kota meningkat.

Namun, menurut Riza Patria, kemacetan itu masih dalam tahap wajar, karenanya pihak DKI masih mengkaji apakah akan diberlakukan kembali ganjil genap atau masih menundanya.

"Memang ada peningkatan intensitas kepadatan lalu lintas tapi masih dalam taraf yang wajar, terkendali, aman. Nanti jika akan diterapkan, akan segera kami umumkan," ujar Riza, di Balai Kota, baru-baru ini.

BERITA TERKAIT