test

Hukrim

Rabu, 2 Juni 2021 13:05 WIB

KPK Panggil Anak Nurdin Abdullah dan Plt Gubernur Sulsel Sebagai Saksi

Editor: Hadi Ismanto

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi perizinan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) TA 2020-2021.

Keempat saksi yang diperiksa KPK itu yakni Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan anak dari Nurdin Abdullah bernama M Fathul Fauzy Nurdin. Kemudian, saksi ketiga Yusuf Tyos selaku wiraswasta serta ibu rumah tangga bernama Meikewati Bunadi.

"Mereka akan diperiksa untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/6/2021).

KPK menetapkan Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel TA 2020-2021.

Sebagai informasi, Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat. Sementara pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung. Tak hanya suap, Gubernur Sulsel nonaktif itu diduga menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp3,4 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Nurdin dari beberapa kontraktor.

BERITA TERKAIT